Makassar, IDN Times – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap tiga orang yang diduga mengambil paksa seorang balita berusia dua tahun di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Korban diduga dijadikan sebagai jaminan terkait persoalan utang arisan online yang melibatkan orang tuanya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SS (31), NH, dan SD (32). Dua di antaranya merupakan perempuan, sedangkan satu tersangka laki-laki diketahui merupakan suami dari salah satu tersangka perempuan.
