Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Balita di Makassar Dijadikan Jaminan Arisan Online, 3 Pelaku Ditangkap
Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Polrestabes Makassar menangkap SS, NH, dan SD atas dugaan membawa paksa balita dua tahun dari Tamalate, Makassar, pada 5 Juli 2026.
  • Balita ditemukan selamat bersama para pelaku di Pangkep pada 14 Juli 2026, lalu dievakuasi dan dikembalikan kepada keluarganya.
  • Polisi menduga balita dijadikan jaminan utang arisan online orang tuanya; penyidik menelusuri aliran dana dan kemungkinan pelaku lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap tiga orang yang diduga mengambil paksa seorang balita berusia dua tahun di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Korban diduga dijadikan sebagai jaminan terkait persoalan utang arisan online yang melibatkan orang tuanya.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SS (31), NH, dan SD (32). Dua di antaranya merupakan perempuan, sedangkan satu tersangka laki-laki diketahui merupakan suami dari salah satu tersangka perempuan.

1. Balita ditemukan selamat di Pangkep

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin. (Dok. Polrestabes Makassar)

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban diduga dibawa oleh para pelaku di kawasan Kecamatan Tamalate pada Minggu (5/7/2026). Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pencarian hingga akhirnya menemukan korban dalam keadaan selamat bersama para pelaku di Kabupaten Pangkep pada Selasa (14/7/2026). Korban kemudian langsung dievakuasi dan dikembalikan kepada keluarganya.

"Jadi anak tersebut dibawa ke wilayah Pangkep namun saat ini anak tersebut sudah diambil, dikembalikan ke orang tuanya oleh Rekstrim Polrestabes Makassar," ujar Kompol Wahiduddin, dalam keterangan yang dikutip, Jumat (31/7/2026).

2. Korban diduga dijadikan jaminan utang arisan online

Ilustrasi arisan bodong. (IDN Times).

Wahiduddin menjelaskan, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa aksi para pelaku dipicu persoalan utang arisan online. Orang tua korban berinisial RPR (25) disebut memiliki kewajiban mengembalikan dana arisan yang menurut pengakuan para tersangka mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut polisi, balita tersebut dibawa secara paksa bersama pengasuhnya untuk dijadikan sebagai jaminan hingga persoalan utang tersebut diselesaikan.

"Jadi adanya laporan seorang ibu yang melaporkan anaknya dibawa kabur oleh tiga orang pelaku yaitu dua perempuan satu laki-laki, anak tersebut berumur dua tahun dibawa paksa bersama pengasuhnya untuk dijadikan sebagai jaminan mengenai kasus arisan online," ujar Wahiduddin.

3. Polisi dalami aliran dana dan kemungkinan pelaku lain

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Darsil Yahya)

Penyidik masih terus memeriksa ketiga tersangka untuk mendalami duduk perkara kasus tersebut. Polisi juga menelusuri besaran kerugian yang sebenarnya, mekanisme arisan online yang dijalankan, serta aliran dana yang terkait.

Selain itu, penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut apabila ditemukan bukti selama proses penyidikan berlangsung.

Saat ini SS, NH, dan SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar. Mereka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article