Bakal Digugat karena Ganti Legislator Terpilih, Ini Sikap KPU Sulsel

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan sementara memproses penggantian dua calon legislator terpilih DPRD Provinsi, yaitu Misriani Ilyas dan Novianus YL Patanduk. Keduanya urung ikut pelantikan 24 September 2019 karena telah lebih dulu dipecat oleh partainya.
Ketua KPU Sulsel Faisal Amir mengatakan penggantian sudah diajukan melalui gubernur untuk disahkan melalui surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri. Prosesnya tetap jalan, meski Misriani tengah mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya oleh Partai Gerindra, serta berharap tetap dilantik.
“Berdasarkan perintah tertulis KPU RI, tetap kita proses. Soal ada yang melakukan upaya hukum, itu tidak menghalangi proses,” kata Faisal di Makassar, Rabu (4/12).
1. KPU siapkan pembelaan jika keputusannya digugat
Usai KPU memproses penggantian dua caleg terpilih, pihak Misriani Ilyas mengungkapkan rencana melayangkan gugatan hukum di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Faisal menyatakan KPU Sulsel siap menghadapi gugatan tersebut.
KPU memutuskan penggantian dua caleg terpilih karena mereka tidak lagi menjadi anggota partai. Padahal syarat jadi anggota legislatif adalah harus menjadi anggota partai.
“Saya kira (gugatan) itu hak setiap warga negara. Hasilnya juga nanti kita lihat, kami pasti lakukan pembelaan,” ucap Faisal.