Awas Money Politic dan Konflik Data Pemilih di PSU Pilkada Palopo

Makassar, IDN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan KPU soal potensi kerawanan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo. PSU akan digelar pada 24 Mei 2025.
Komisioner Bawaslu Sulsel Alamsyah mengatakan, setidaknya terdapat dua hal yang mesti diwaspadai. Yaitu politik uang dan konflik data pemilih.
"Pada setiap PSU, tren money politic merupakan masalah laten. Kami agak khawatir serangan fajar, dan ini yang jadi PR, bagaimana mencegah dan memitigasi money politic," ucap Alamsyah di Makassar, Jumat (21/3/2025).
Potensi masalah lain adalah konflik data pemilih. Pada PSU Pilkada Palopo, tidak ada pemutakhiran data pemilih dari pemungutan suara 27 November 2024 lalu. Jangan sampai ada pemilih baru yang diakomodir di PSU.
Alamsyah mengatakan, dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada Palopo 2024, terdapat 48 pemilih yang diakomodir untuk surat suara Pemilihan Gubernur Sulsel. Artinya mereka tidak berhak memilih untuk surat suara Pilkada Palopo, termasuk pada PSU nanti.
"Mereka tidak berhak dapat surat suara (pemilihan wali kota). Jangan sampai ini yang menjadi biang kerok terjadinya PSU," ucap Alamsyah.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kota Palopo melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 tanpa mengikutsertakan calon Tirsal Tahir. Sebab Trisal dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.
Pada PSU, Trisal Tahir akan digantikan isitrinya, Naili Trisal. Naili akan berpasangan dengan Akmad Syarifuddin, yang tetap sebagai calon wakil wali kota.


















