PSU Pilkada Palopo: Proses Diulang, Mekanisme Tetap Sama

- Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, memastikan mekanisme PSU Pilkada Palopo mengikuti prosedur pemungutan suara biasa tanpa perubahan dalam daftar pemilih.
- Daftar pemilih PSU tetap mengacu pada data pemilih per 27 November 2024, dan mekanisme pemungutan suara akan mengikuti standar pemilu sebelumnya.
- PSU Pilkada Palopo akan melewati beberapa tahapan penting, termasuk pengadaan logistik dengan label khusus PSU MK setelah penetapan pasangan calon.
Makassar, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Hasbullah, menegaskan bahwa mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo akan tetap mengikuti prosedur pemungutan suara biasa. Dia mengatakan tidak ada hal baru dalam PSU ini.
“PSU itu pada dasarnya hanya mengulang proses yang telah dilakukan sebelumnya. Mekanismenya tetap sama seperti pemungutan suara biasa, termasuk daftar pemilih dan prosedur pemungutan serta penghitungan suara,” kata Hasbullah saat diwawancarai IDN Times, Sabtu (8/3/2025).
1. Proses PSU Pilkada Palopo tetap sesuai standar

Hasbullah menjelaskan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam PSU tetap mengacu pada data pemilih per 27 November 2024, tanpa ada tambahan pemilih baru. Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan adalah data yang sudah ditetapkan pada pemilihan sebelumnya.
"Tidak ada perubahan dalam daftar pemilih. Karena ini pemungutan suara ulang, berarti hanya prosesnya diulang," tegasnya.
Adapun mekanisme pemungutan suara akan tetap mengikuti standar pemilu. Jika mengacu pada standar pemungutan suara sebelumnya yakni pemilih datang ke TPS dengan membawa identitas (KTP atau formulir C6), petugas KPPS memverifikasi data pemilih, pemilih menerima surat suara dan masuk ke bilik suara, dan pemilih mencoblos surat suara sesuai pilihannya.
Setelah itu, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara. Lalu, pemilih mencelupkan jari ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih. Penghitungan suara pun digelar langsung di TPS setelah pemungutan suara selesai.
2. Tahapan PSU Pilkada Palopo

Tahapannya juga masih sama. PSU Pilkada Palopo akan melewati beberapa tahapan penting, di antaranya:
Sosialisasi: 3 Maret - 23 Mei 2025
Pembentukan Badan Adhoc: 1 Maret - 5 Juni 2025
Pendaftaran Paslon: 7-9 Maret 2025
Penetapan Paslon dan Nomor Urut: 23 Maret 2025
Kampanye dan Debat Publik: 26 Maret - 20 Mei 2025
Masa Tenang: 21-23 Mei 2025
Pemungutan Suara Ulang: 24 Mei 2025
Rekapitulasi dan Pengumuman Hasil: Hingga 6 Juni 2025
3. Logistik akan diberikan label khusus

Proses pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu, seperti surat suara dan bilik pemungutan suara, akan dimulai setelah 23 Maret 2025, usai penetapan pasangan calon. Semua logistik yang digunakan dalam PSU akan diberi label khusus PSU MK untuk membedakannya dari logistik pemilu sebelumnya.
"Proses logistik itu nanti setelah tanggal 23 Maret 2025. Semua atribut terkait logistik umpama kotak suara, bilik, termasuk surat suara itu ada label PSU MK," katanya.


















