Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Sulsel Ungkap Titik Rawan PSU Palopo, Tak Ada Tambahan Pemilih

Ilustrasi pemungutan suara ulang. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Ilustrasi pemungutan suara ulang. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Makassar, IDN Times - Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyoroti potensi kerawanan terkait daftar pemilih. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa hanya pemilih terdaftar yang berhak menggunakan hak pilihnya saat PSU nanti.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menjelaskan bahwa pemilih yang sah pada PSU Palopo hanya mereka yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemungutan suara Wali Kota Palopo tanggal 27 November 2024 lalu.

"Tidak ada lagi pemilih baru selain yang telah ada di daftar tersebut," kata Saiful Jihad, Jumat (7/3/2025).

PSU dijadwalkan pada 24 Mei 2025 nanti. Saiful mengungkap kerawanan konflik data pemilih, sebab sejak tanggal 28 November 2024 hingga PSU, akan ada sejumlah warga masyarakat yang memegang KTP baru, atau ada masyarakat yang awalnya anggota TNI/Polri aktif, telah dinyatakan purnawirawan (pensiun), dan mereka adalah warga Palopo.

Jika mereka memaksakan diri atau oleh petugas di TPS diberi kesempatan memilih, maka bisa menjadi pintu terjadinya Pemungutan Suara Ulang kembali di TPS tersebut, atau bahkan bisa disoal kembali ke MK.

"Di satu sisi, dan di sisi lain, ini berpotensi membuat "ribut" di TPS pada hari pemungutan suara," ucap Saiful.

Saiful mengingatkan, yang pertama menjadi penting, adalah mengingatkan kepada semua jajaran penyelenggara baik dari jajaran KPU maupun Pengawas Pemilu di TPS untuk memastikan bahwa hanya mereka yang berhak sesuai putusan MK yang boleh menyalurkan pilihannya di TPS. Kedua, kerjasama semua pihak, penyelenggara, peserta dan timnya, masyarakat pemilih, media dengan segala saluran informasi yang ada untuk mensosialisasikan kepada masyarakat siapa yang berhak memilih pada hari pemungutan suara ulang yang dijadwalkan tanggal 24 Mei 2025 nanti.

"Mereka yang baru memiliki KTP atau anggota TNI/Polri yang pensiun setelah tanggal 27 November 2024 kemarin, namanya tidak ada di DPT, DPK dan DPTb Walikota, tidak berhak untuk ikut memberikan suaranya (pilihannya) pada PSU Palopo. Dengan cara ini, kita jaga dan kawal bersama pelaksanaan PSU Palopo dengan baik," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Sulsel Targetkan 50 Persen Koperasi Merah Putih Aktif Tahun Ini

25 Sep 2025, 21:27 WIBNews