Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menjelaskan informasi mengenai pengaturan jam pembuangan sampah rumah tangga yang sebelumnya mereka sampaikan berlaku mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WITA. Pemkot menegaskan, ketentuan tersebut belum final dan masih dalam tahap kajian.
Informasi tersebut belum merupakan aturan yang berlaku. Pemerintah Kota Makassar menegaskan pengaturan waktu pembuangan sampah masih sebatas wacana dan opsi yang sedang dikaji untuk menyesuaikan waktu pembuangan dengan jadwal pengangkutan petugas kebersihan.
"Jadi, ini baru wacana, belum diterapkan. Masih butuh kajian," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (21/8/2026).
Klarifikasi ini disampaikan menyusul rilis berita resmi yang disebar Pemkot Makassar yang memuat pernyataan mengenai rencana pengaturan waktu pembuangan sampah warga pada malam hingga dini hari. Pemkot menegaskan belum ada keputusan final yang mewajibkan masyarakat mengikuti jam tersebut.
