Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Aturan Jam Buang Sampah di Makassar Belum Final, Pemkot: Masih Wacana!
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda. (IDN Times/Asrhawi Muin)
  • Pemkot Makassar menegaskan rencana jam buang sampah pukul 20.00-05.00 WITA masih wacana dan kajian, sehingga belum menjadi aturan wajib bagi warga.
  • Kajian dilakukan karena sampah kembali menumpuk setelah pengangkutan dini hari hingga pagi, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, rute armada, kesiapan petugas, dan aspirasi masyarakat.
  • Sambil menunggu keputusan, camat dan lurah diminta mengawasi titik rawan sampah; Pemkot juga mendorong digitalisasi pembayaran retribusi melalui aplikasi Lontara Plus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menjelaskan informasi mengenai pengaturan jam pembuangan sampah rumah tangga yang sebelumnya mereka sampaikan berlaku mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WITA. Pemkot menegaskan, ketentuan tersebut belum final dan masih dalam tahap kajian.

Informasi tersebut belum merupakan aturan yang berlaku. Pemerintah Kota Makassar menegaskan pengaturan waktu pembuangan sampah masih sebatas wacana dan opsi yang sedang dikaji untuk menyesuaikan waktu pembuangan dengan jadwal pengangkutan petugas kebersihan.

"Jadi, ini baru wacana, belum diterapkan. Masih butuh kajian," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (21/8/2026).

Klarifikasi ini disampaikan menyusul rilis berita resmi yang disebar Pemkot Makassar yang memuat pernyataan mengenai rencana pengaturan waktu pembuangan sampah warga pada malam hingga dini hari. Pemkot menegaskan belum ada keputusan final yang mewajibkan masyarakat mengikuti jam tersebut.

1. Masih dikaji sesuai kondisi tiap wilayah

Ilustrasi sampah. (IDN Times/Yuko Utami)

Wacana pengaturan jam pembuangan muncul karena persoalan sampah yang kembali menumpuk setelah petugas mengangkut sampah pada dini hari hingga pagi. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemkot Makassar untuk mengkaji pengaturan waktu pembuangan sampah warga.

Sebagian warga masih mengeluarkan sampah pada pagi hingga siang hari. Kondisi tersebut membuat sampah kembali terlihat di sejumlah titik yang sebelumnya telah dibersihkan.

Karena itu, Pemkot Makassar mempertimbangkan pengaturan waktu pembuangan sampah warga. Waktu pembuangan nantinya akan disesuaikan dengan jadwal operasional armada pengangkut.

Namun, penerapannya masih perlu mempertimbangkan karakteristik permukiman dan aktivitas masyarakat di masing-masing wilayah. Selain itu, Pemkot juga akan melihat rute pengangkutan serta kesiapan armada dan petugas kebersihan.

2. Warga belum diwajibkan membuang sampah pukul 20.00-05.00

Ilustrasi tempat sampah. IDN Times/Asrhawi Muin

Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat belum diwajibkan mengikuti ketentuan pembuangan sampah pukul 20.00 hingga 05.00 WITA. Pengaturan waktu tersebut masih berupa wacana dan belum ditetapkan sebagai aturan yang berlaku.

Pemkot Makassar belum menetapkan jadwal tersebut sebagai aturan baru. Keputusan mengenai waktu pembuangan sampah masih menunggu hasil kajian dan pembahasan lebih lanjut.

Pemkot tidak ingin menerapkan kebijakan tersebut secara terburu-buru. Penerapannya akan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta aspirasi masyarakat.

3. Camat dan lurah tetap diminta awasi kebersihan

Ilustrasi tumpukan sampah. IDN Times/Asrhawi Muin

Terlepas dari wacana pengaturan jam pembuangan, Pemkot Makassar tetap meminta camat dan lurah meningkatkan pengawasan kebersihan di wilayah masing-masing. Pengawasan terutama diarahkan pada titik-titik yang menjadi wajah kota dan kawasan yang rawan terjadi penumpukan sampah.

Selain itu, Pemkot mendorong digitalisasi pembayaran retribusi sampah. Pembayaran tersebut akan dikembangkan melalui aplikasi Lontara Plus.

"Saya meminta perangkat daerah mempercepat penerapan digitalisasi pembayaran retribusi sampah melalui aplikasi Lontara Plus. Sentuhan teknologi itu penting. Kita sudah punya fitur Lontara Plus. Tolong disosialisasikan. Setiap lurah harus mencoba bagaimana cara membayar melalui Lontara Plus," katanya.

Untuk saat ini, pengaturan pembuangan sampah, masih sebatas wacana dan usulan. Belum ada penerapan aturan baru tersebut kepada masyarakat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article