Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali masuk kerja tepat waktu usai Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Melalui surat edaran resmi, Pemprov menegaskan bahwa ASN yang terbukti menambah libur tanpa alasan sah akan langsung dikenai sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 3 persen per hari.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel Kemudian, surat itu dikirimkan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan biro di lingkup Pemprov Sulsel.
"Masuk kerja hari pertama setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada hari Selasa tanggal 8 April 2025,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat bernomor 800.1.6.2/3344/BKD tersebut.