Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Makassar, IDN Times - Kabar gembira bagi ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengatakan bakal menambah bonus THR dan gaji ke-13 untuk ASN sebesar 10 persen untuk tahun ini.

Dia mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR maupun gaji ke-13 bagi ASN.

“Untuk tahun ini, kita siapkan anggaran sekitar Rp 250 Miliar untuk THR dan gaji ke-13, termasuk tambahan 10 persen khusus tahun 2022 ini. Tambahan ini kita kondisikan sesuai keuangan daerah,” ujar Andi Sudirman, Selasa (26/4/2022).

1. Sudirman minta OPD segera mengurus administrasi

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sudirman pun mendorong agar masing-masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) lebih cepat mencairkan THR dan gaji ke-13. Hal itu untuk memudahkan proses administrasi sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H.

“Saya sudah instruksikan percepatan pembayaran THR, agar dibayarkan sebelum lebaran. Kita harap seluruh OPD juga segera mengurus administrasinya serta BKAD untuk memproses segera,” katanya.

2. THR baru dibayarkan ke beberapa OPD

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid, menyebutkan THR dan gaji ke-13 telah dibayarkan di beberapa OPD. Dia pun meminta kerjasama dari OPD lainnya untuk mempercepat proses administrasi.

Tahun ini, Pemprov Sulsel mengalokasikan sekitar Rp119 miliar untuk THR. Nilai itu sudah ditambahkan dengan bonus tambahan penghasilan 10 persen senilai Rp6mliar. Begitu pun dengan gaji Ke-13, nilainya sama. 

“Jadi totalnya sekitar Rp250miliar untuk THR dan gaji ke-13,” sebutnya.

3. Gaji ke-13 dibayarkan paling lambat bulan Juni

Ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Adapun sisa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 12 Tahun 2022.

Pemprov Sulsel juga mengeluarkan surat edaran tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga bekas tahun 2022 PNS di Lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD. Kebijakan ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel.

Editorial Team