Makassar, IDN Times – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan gugatan Herwin Yatim dan Mustar Labobo terkait Pilkada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Sebelumnya KPU Banggai menetapkan pasangan WINSTAR itu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon di pilkada setempat tahun 2020.
Herwin-dan Mustar sedianya merupakan pasangan petahana di Pilkada Banggai 2020. Namun KPU melalui surat keputusan nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 pada tanggal 23 September 2020 menetapkan mereka dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). SK itu yang kemudian digugat ke PTTUN Makassar.
Dalam sidang putusan, Senin (19/10/2020), majelis hakim yang dipimpin Oyo Sunaryo mengabulkan gugatan dengan menyatakan SK nomor 50 KPU Banggai tidak sah. Hakim memerintahkan KPU Banggai mencabut putusan itu, lalu menerbitkan putusan baru dengan mengikutsertakan WINSTAR sebagai pasangan calon.
“PTTUN sudah melihat, mendengarkan, dan tentu saja mendalami persoalan ini. Kemudian memutuskan yang berkesesuaian dengan harapan rakyat,” kata Herwin Yatim dalam siaran persnya yang diterima IDN Times, Senin.