Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan sejumlah kebijakan untuk mengurai antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Salah satunya sistem pengisian BBM subsidi berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil-genap yang berlaku mulai Minggu, 13 September hingga 20 September 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan. Penerapan kebijakan akan dievaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan setelah periode tersebut.
Selain sistem ganjil-genap, Pemprov Sulsel meminta pengisian BBM untuk kendaraan truk dijadwalkan pada malam hari. Pengaturan ini ditujukan untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.
