Makassar, IDN Times - Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Ekawaty Dewi, membantah semua tuduhan terkait dirinya meminta uang dan menjanjikan suara. Dia dilaporkan soal itu oleh Puspa Dewi Wijayanti yang merupakan caleg pada pemilu legislatif 2019 lalu.
Ekawaty melontarkan bantahan tersebut dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung secara virtual di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (21/10/202). Dalam sidang itu, dia menghadapi Puspa sebagai pengadu.
"Saya menolak seluruh dalil pengaduan serta kronologi kejadian yang diuraikan oleh pengadu, oleh karena yang terjadi sesungguhnya adalah hubungan antara pengadu dan teradu bersifat keperdataan yang terjadi pada tahun 2018," kata Ekawaty di persidangan.