Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejati Sulsel tangkap seorang analis kredit bank pemerintah yang korupsi Rp2,2 miliar. (Dok. Kejati Sulsel)
Kejati Sulsel tangkap seorang analis kredit bank pemerintah yang korupsi Rp2,2 miliar. (Dok. Kejati Sulsel)

Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menahan seorang tersangka berinisial ALW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank BUMN di Parepare dan Sengkang.

Penetapan ALW sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025, tertanggal 4 September 2025.

1. Tersangka salahgunakan jabatan untuk menguras rekening nasabah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi (kedua dari kanan). (Dok. Kejati Sulsel)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan ALW yang menjabat analis kredit senior diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menguras rekening nasabah serta rekening buku tambahan.

"Dana tersebut dipakai untuk membayar utang pribadi dan modal trading kripto. Perbuatan ini dilakukan sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Akibat ulahnya, bank mengalami kerugian hingga Rp2,225 miliar, kata Soetarmi saat konferensi pers, Kamis (4/9/2025) malam.

2. Tersangka ditahan 20 hari ke depan

Kejati Sulsel tangkap seorang analis kredit bank pemerintah yang korupsi Rp2,2 miliar. (Dok. Kejati Sulsel)

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, ALW langsung dijebloskan ke Rutan Makassar.

"Penahanan berlaku selama 20 hari, sejak 4–23 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025," jelas Soetarmi.

3. Dijerat pasal berlapis

Kejati Sulsel tangkap seorang analis kredit bank pemerintah yang korupsi Rp2,2 miliar. (Dok. Kejati Sulsel)

ALW dikenakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 2 Ayat (1) hingga Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 KUHP.

Soetarmi menegaskan penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

"Kami mengimbau saksi untuk bersikap kooperatif dan tidak merintangi penyidikan. Kejati Sulsel berkomitmen bekerja profesional sesuai aturan," tegasnya.

Editorial Team