Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menahan seorang tersangka berinisial ALW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank BUMN di Parepare dan Sengkang.
Penetapan ALW sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025, tertanggal 4 September 2025.