Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN

Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan empat orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode 2022 - 2023 Kamis malam (24/7/2025).
Keempat tersangka yang baru ditetapkan berinisial NR, F, II, dan R. Mereka berperan untuk mencari nasabah atas perintah dari AH dan ER dua tersangka yang lebih dulu ditahan yang berperan sebagai calo kredit fiktif.
1. Keempat tersangka langsung ditahan

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan penetapan statusnya setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Usai menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Makassar," ucap Jabal Nur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/7/2025).
2. Modus operandi para tersangka

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud. Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, oknum pegawai Bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dokumen calon nasabah ini diperoleh dari pihak ketiga (calo), yaitu tersangka AH dan ER, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka AH dan ER diketahui menyuruh tersangka NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah," ungkapnya.
Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, lanjut Soetarmi, kemudian diserahkan kepada ER, lalu kepada AH, dan kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Setelah dana KUR cair, tersangka NR, F, II, dan R mengambil potongan fee yang kemudian diserahkan kepada tersangka ER dan AH untuk didistribusikan kembali sesuai persentase pembagian kepada tersangka ATP, NR, F, II, dan R.
"Akibat perbuatan para tersangka, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6.568.960.595,- (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah), ucap Soetarmi.
3. Total sudah tujuh tersangka ditahan

Sebelumnya sudah ada tiga tersangka yang ditahan yakni pegawai bank BUMN insial ATP serta dua calo AH dan ER .
Para tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam: Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.