Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anak di Maros Dicabuli Ayah Tiri saat Ibunya Bekerja
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Makassar, IDN Times - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Maros menangkap seorang pria berusia 47 tahun, SY, karena dilaporkan mencabuli anak tirinya. Pelaku disebut berulang kali menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun.

Wakil Kapolres Maros Kompol Muhammad Ramadhan Kamal mengatakan, tindakan pelaku dilaporkan oleh istrinya, tak lain ibu korban. Perbuatan pelaku disebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dari hasil keterangan para saksi di dukung dengan bukti lainnya, tersangka akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku SY di rumah tempat tinggalnya," kata Wakapolres dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/7/2023).

1. Korban dicabuli ayah tiri saat ibunya tak ada di rumah

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Wakapolres Kompol Ramadhan mengatakan, korban peratma kali mengalami pencabulan sekitar bulan April 2023 di rumahnya di Kecamatan Turikale, Maros. Korban saat itu sedang tidur di kamar seorang diri, saat didatangi ayah tirinya.

Saat pelaku mecabuli anak tirinya, sang istri tidak ada di rumah. Ibu korban tengah bekerja. "Pelaku melakukan aksi pencabulan dan melakukan persetubuhan kepada korban yang dilakukan berulang kali," ucap Wakapolres.

2. Korban menceritakan kejadian kepada ibunya

Polres Maros merilis kasus pencabulan anak dengan pelaku ayah tiri korban, Kamis (13/7/2023). (Dok. Istimewa)

Belakangan, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Sang ibu kemudian langsung melapor ke Polres Maros pada 10 Juni 2023. Kasus pencabulan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Maros.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Maros untuk penyidikan. Sedangkan korban mendapatkan penanganan pemulihan mental dengan melibatkan Unit DP3A Polres Maros bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat.

3. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Penyidik Satreskrim Polres Maros menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam tentang pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI No. 17 tahun 2016. Hukum itu memuat tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ”Saat ini pelaku di tahan di Rutan Polres Maros untuk menjalani proses sedang penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Wakapolres.

Editorial Team

Related Article