Makassar, IDN Times - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Maros menangkap seorang pria berusia 47 tahun, SY, karena dilaporkan mencabuli anak tirinya. Pelaku disebut berulang kali menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun.
Wakil Kapolres Maros Kompol Muhammad Ramadhan Kamal mengatakan, tindakan pelaku dilaporkan oleh istrinya, tak lain ibu korban. Perbuatan pelaku disebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dari hasil keterangan para saksi di dukung dengan bukti lainnya, tersangka akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku SY di rumah tempat tinggalnya," kata Wakapolres dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/7/2023).
