Aksi Solidaritas Jurnalis Makassar untuk Tempo Direpresi

- Kericuhan terjadi saat massa KAJ Sulsel hendak memasang karangan bunga dengan tulisan "Amran Sulaiman Kamu Jahat Sama Jurnalis", diserang oleh massa aliansi Mahasiswa dan Petani Bersatu Sulsel.
- Jurnalis mendapat tindakan represif dan intimidasi dari orang yang mengatasnamakan dirinya dari aliansi mahasiswa dan petani bersatu Sulsel.
- Gugatan Mentan kepada Tempo dinilai melanggar UU Pers, serta terdapat dua kasus sengketa pers lainnya di Makassar.
Makassar, IDN Times - Aksi solidaritas puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk Tempo berujung ricuh di depan kantor Andi Amran Sulaiman (AAS) Building, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Selasa (4/11/2025).
Aksi puluhan jurnalis dari berbagai media telvisi, online, dan cetak di Makassar ini, awalnya berjalan kondusif dan damai. Massa KAJ Sulsel bergantian orasi untuk memberikan dukungan kepada Tempo yang digugat perdata oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dengan nilai fantastis Rp200 miliar.
1. Kericuhan dipicu sejumlah orang melarang KAJ Sulsel pasang karangan bunga

Namun, saat massa KAJ Sulsel hendak memasang karangan bunga dengan ukuran 3x3 meter itu bertuliskan "Amran Sulaiman Kamu Jahat Sama Jurnalis", tiba-tiba datang sejumlah orang yang keluar dari kantor AAS Building mengatasnamakan aliansi Mahasiswa dan Petani Bersatu Sulsel, lalu mengintimidasi para jurnalis.
Kericuhan pun tak terhindarkan, kedua belah pihak saling dorong hingga saling melepaskan pukulan, bahkan kayu penyangga karangan bunga melayang di tengah-tengah kerumunan kedua massa yang ricuh.
Pantauan IDN Times di lokasi, pihak kepolisian yang mengawal jalannya aksi dan dibantu beberapa perwakilan dari KAJ Sulsel dan sekuriti AAS Building, langsung melerai kedua massa agar menghentikan kericuhan itu.
Koordinator Aksi dari KAJ Sulsel, Sahrul Ramdhan mengatakan bahwa unjuk rasa bersama Pers Mahasiswa dan individu ini untuk melawan upaya pembungkaman kebebasan pers dan berdemokrasi melalui karya jurnalistik yang telah ditulis oleh Tempo.
"KAJ Sulsel sendiri bergerak atas rasa solidaritas. Gugatan KAJ Sulsel ini juga sebagai bentuk celah sekaligus legitimasi," kata Sahrul di lokasi aksi.
2. Beberapa jurnalis mendapat tindakan represif

Menurutnya, ketika jurnalis hanya diam dan tidak merespons gugatan Mentan Amran kepada Tempo, maka celah lain akan terbuka, dan pejabat akan melakukan hal yang sama terhadap jurnalis yang kritis.
"Olehnya itu, atas rasa solidaritas terhadap Tempo, sehingga KAJ Sulsel melakukan aksi di depan Kantor AAS Building, milik Mentan Amran," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Arul ini juga mengatakan aksi KAJ Sulsel di depan kantor AAS Building mendapatkan tindakan kekerasan atau represif dari sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya dari Aliansi Mahasiswa dan Petani Bersatu Sulsel.
"Hari ini jurnalis mendapat tindakan represif, intimidasi langsung dari orang-orang yang diduga kelompok yang tidak bertanggung jawab, orang-orang yang diduga disetir atau dinahkodai segelintir orang karena mereka pikir kami melakukan aksi menyampaikan pendapat di depan kantor milik Mentan Andi Amran Sulaiman," tuturnya.
3. Gugatan Mentan kepada Tempo melanggar UU Pers

Tak hanya tindakan represif, Arul mengungkapkan beberapa massa KAJ Sulsel juga dipukul saat menggelar aksi solidaritas untuk Tempo.
"Ada beberapa kawan jurnalis juga yang sempat mendapatkan perlakuan represif, dipukul oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.
Gugatan perdata kepada Tempo yang dilakukan Mentan Amran itu bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul "Poles-poles Beras Busuk". Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah"
Menurut KAJ Sulsel, tindakan Mentan Amran yang meminta ganti rugi sebesar Rp200 miliar kepada Tempo dinilai melanggar mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini mau menyuarakan kebenaran. Sudah sangat jelas, aturan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta ada mekanisme di Dewan Pers yang dapat ditempuh, tapi semuanya terkesan diabaikan," ucap pengurus bidang Advokasi AJI Makassar ini.
4. Gugatan sengketa pers di Makassar

Sebelumnya, dari penelusuran jejak pemberitaan sengketa Pers di Makassar tercatat ada dua kasus mengemuka membawa nama keluarga Andi Amran Sulaiman. Pertama, dua media daring, herald.id dan inikata.co.id, beserta wartawan dan narasumbernya digugat lima orang mantan staf khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar. Judul berita "ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus" diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers yang digugat di Pengadilan Negeri Makassar.
Kedua, Andi Nurlia Sulaiman menggugat media Legion News Perusahaan Pers PT Media Hankam Digital secara perdata senilai Rp200 miliar di PN Makassar.
Berita yang digugat ditayangkan 9 Oktober 2024 berjudul “Nama Adik Mentan Terseret Seret Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel, Berujung di Polisi”.
Adapun KAJ Sulawesi Selatan bersama para jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat sipil menyatakan sikap sebagai berikut:
A. Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
B. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
C. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
D. Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.


















