Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Adik Mentan Dilapor Ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan Rp1 Miliar
Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. IDN Times/Dahrul Amri
  • Adik Menteri Pertanian dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek di Luwu Timur senilai Rp. 1.075.000.000.
  • Laporan polisi masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti.
  • Surat tanda penerimaan laporan menyebutkan bahwa terlapor menawarkan proyek palsu kepada korban dan menggelapkan uang senilai Rp 1.075.000.000.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Andi Nurlia Sulaiman, adik dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek di Luwu Timur dengan nilai Rp. 1.075.000.000.

Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/879/X/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 04 Oktober 2024, Pukul 19.09 Wita, selain Andi Nurlia Sulaiman, pria berinisial MW juga turut dilaporkan.

Dalam surat itu, nama M Rais Petta Paladeng (52), warga Kecamatan Panakkukang Makassar, tercantum sebagai pelapor dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

1. Polda mengaku masih tahap penyelidikan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti saat rilis di Mapolda Sulsel, Senin (1/4/2024) / istimewa

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, yang dikonfirmasi mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih tahap penyelidikan, LP baru, nanti saya cek dulu," ucap Jamaluddin Farti kepada IDN Times via pesan singkat, Jumat (11/9/2024).

Namun saat ditanya apakah Andi Nurlia Sulaiman, adalah adik Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Jamaluddin mengaku belum mengetahui secara pasti.

"Ini LP benar, tapi belum tahu siapa pelapor dan terlapor, ini LP umum dan biasa saja seperti LP lainnya, tiap hari ada LP masuk di SPKT," tuturnya.

2. Penggelapan dana proyek terjadi di 2019

ilustrasi memberi uang (pexels.com/cottonbro studio)

Dalam surat tanda penerimaan laporan yang diperoleh, dijelaskan dalam surat resmi bahwa pelapor sebagai korban di atas merasa ditipu atau penggelapan dana miliaran rupiah yang berawal di bulan Mei 2019 lalu.

Terlapor menghubungi korban dengan maksud dan tujuan bahwa terlapor memberitahukan kepada korban bahwa dirinya memenangkan suatu proyek pekerjaan jalan paket Ussu Nuha - Beteleme Luwu Timur.

"Akan tetapi proyek tersebut terlapor rencana jual sehingga terlapor menawarkan proyek tersebut kepada korban," tulisnya.

3. Korban sempat minta uangnya dikembalikan

Ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Disebutkan juga, setelah korban tertarik dengan penawaran terlapor mengenai proyek tersebut, korban menyerahkan uang senilai Rp1.075.000.000 kepada terlapor dan berselang beberapa hari kemudian korban menelusuri Perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan penyampaian terlapor.

"Dan setelah dua minggu kemudian korban mendapatkan informasi bahwa perusahaan yang terlapor sebutkan kepada korban tidak benar adanya akan mengerjakan proyek tersebut sehingga sejak saat itu korban meminta kembali dana/uang milik korban akan tetapi sampai saat ini dana/uang milik korban belum terlapor serahkan kembali. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan sekitar Rp. 1.075.000.000,- (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut," tulisnya.

Editorial Team

Related Article