Makassar, IDN Times - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia, Abdul Mu’ti, menegaskan pemerintah masih mematangkan langkah-langkah tindak lanjut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan gratis. Hal tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat menghadiri Musyawarah Nasional VI Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia di Hotel Claro Makassar, Jumat (25/7/2025).
Abdul Mu’ti menjelaskan, sebagai putusan konstitusional, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Namun, dia menekankan pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
"Kita memang harus melaksanakannya, tetapi saya memahami dan kita semua sudah mengkaji bahwa keputusan MK itu menyebutkan bahwa pemenuhan pendidikan gratis itu harus dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan finansial pemerintah," kata Abdul Mu'ti.