Ilustrasi petugas haji. Foto: Dok. MCH 2026(detik.com)
Sementara itu, Ketua Tim Bina Haji Kementerian Haji Sulsel, H. Asa Afiif, mengatakan sertifikasi merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kompetensi sekaligus menstandarkan kemampuan calon pembimbing ibadah.
Peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan mengenai pelaksanaan ibadah haji dan umrah, tetapi juga dipersiapkan agar mampu memberikan informasi yang tepat dan valid ketika nantinya berinteraksi langsung dengan jemaah.
"Berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, sertifikasi ini tujuannya untuk bagaimana mengembangkan ilmu, mengembangkan kompetensi dari para calon pembimbing profesional ini, termasuk juga untuk menstandarisasi kompetensinya masing-masing," ujar Asa.
Menurut Asa, pembekalan tersebut penting agar calon pembimbing mampu menjalankan tugas secara profesional ketika mendampingi jemaah.
"Jadi kita lakukan pelatihan ini supaya nantinya pada saat mulai bertugas, mulai berbaur dengan jemaah dan masyarakat, menyampaikan informasi yang baik, valid, dan terbaik," katanya.
Asa menambahkan, sertifikat hasil sertifikasi menjadi salah satu persyaratan bagi petugas haji, khususnya yang bertugas dalam layanan pembimbing ibadah.
"Kalau sudah lolos sertifikasi ini merupakan salah satu persyaratan untuk petugas haji, khususnya di layanan pembimbing ibadah," ujarnya.
"Jadi memang kami persyaratkan petugas haji untuk layanan pembimbing ibadah harus terverifikasi sehingga secara ilmu pengetahuan sudah mendapatkan ilmu yang cukup, materi-materi cukup sehingga pelaksanaan tugasnya lebih baik," lanjut Asa.