Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 8 orang saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (19/8/2021).
JPU KPK M Asri Irwan menyebut, 8 saksi yang dihadirkan adalah mereka yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) 2 di bawah naungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel. Masing-masing, Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin, Munandar Naim. Kemudian dari pokja 7, Yusril Malombassang, Anshar, Harman Parodani, dan Nizar.
"Dari situ kita sudah bisa menyimak (kesaksian) untuk pemenangan PT Cahaya Sepang Bulukumba atau (milik) Agung Sucipto, itu sudah ada arahan khusus dari gubernur melalui Sari Pudjiastuti," kata Asri kepada jurnalis usai sidang.