Makassar, IDN Times - Jajaran Polrestabes Makassar masih mengejar sejumlah nama terkait kasus penyerangan yang mengakibatkan AFK (21), mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) meninggal dunia.
Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Masing-masing, MYZ (19), IR (20) dan S (20). Mereka disebutkan adalah mahasiswa dari Fakultas Teknik UMI Makassar.
Lokasi penyerangan korban dan keenam rekannya terjadi di salah satu kafe di dekat FH UMI di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (12/11) lalu.
“Masih ada (DPO) delapan orang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, usai ekspos tersangka di kantornya, Kamis (14/11).