7 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Wafat di Tanah Suci

- Tujuh jemaah haji asal Embarkasi Makassar wafat di Arab Saudi hingga 25 Mei 2025, dengan rentang usia 46-80 tahun.
- Mereka meninggal akibat infeksi berat seperti severe sepsis dan pneumonia, serta serangan jantung dan komplikasi kanker paru-paru.
- Jenazah jemaah yang wafat tidak dipulangkan ke Indonesia karena suhu ekstrem di Mekkah dan Madinah mempercepat pembusukan jenazah.
Makassar, IDN Times - Sebanyak tujuh jemaah haji asal Embarkasi Makassar wafat di Arab Saudi hingga 25 Mei 2025. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Maluku Utara.
Data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat bahwa para jemaah wafat dalam rentang usia 46 hingga 80 tahun. Mereka berasal dari Sulawesi Selatan 4 orang (Makassar, Maros, Sinjai, Pinrang), Sulawesi Barat 1 orang (Polewali Mandar), Papua 1 orang (Biak Numfor) dan Maluku Utara 1 orang (Ternate).
1. Penyebab terbanyak infeksi berat

Sebagian besar meninggal akibat infeksi berat seperti severe sepsis dan pneumonia. Sementara lainnya meninggal karena serangan jantung dan komplikasi kanker paru.
Tiga jemaah meninggal karena infeksi berat dengan septic shock, dua lainnya akibat gangguan pernapasan. Satu jemaah wafat karena serangan jantung, sementara satu lainnya mengalami komplikasi berat akibat kanker paru-paru.
Mereka meninggal di fasilitas kesehatan Arab Saudi, seperti Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah dan Madinah hingga rumah sakit nasional setempat.
2. Jenazah tidak dipulangkan

Jenazah jemaah yang wafat tidak dipulangkan ke Indonesia. Sekretaris PPIH Embarkasi Makassar, Asa Afif, membenarkan hal ini.
"Kalau jemaah wafat di Tanah Suci, jenazahnya tidak dipulangkan ke Indonesia," kata Asa, Minggu (26/5/2025).
Dari informasi yang dihimpun, ada sejumlah alasan utama di balik kebijakan ini. Pertama, suhu ekstrem di Mekkah dan Madinah mempercepat pembusukan jenazah. Meski diawetkan, perjalanan udara yang panjang tetap berisiko terhadap kondisi tubuh.
Kedua, proses administrasi untuk pemulangan jenazah ke negara asal cukup rumit. Dibutuhkan dokumen, izin, dan waktu yang tidak singkat dari otoritas Arab Saudi. Biayanya pun tergolong mahal.
Ketiga, dalam syariat Islam, wafat di Tanah Suci dianggap sebagai kematian mulia. Pemerintah Arab Saudi menganjurkan pemakaman langsung di Mekkah atau Madinah. Karena itu, semua jenazah jemaah haji dari negara manapun akan dimakamkan di sana.
3. Prosedur penanganan jenazah ditangani langsung oleh pemerintah Saudi

Penanganan jenazah jemaah haji yang wafat dijalankan oleh Muassasah, lembaga resmi pemerintah Arab Saudi. Prosedur dimulai dari penerbitan Certificate of Death (CoD) oleh rumah sakit, dilanjutkan dengan pemulasaran jenazah, pengkafanan, salat jenazah, hingga pemakaman.
Jenazah biasanya dimakamkan di dua kompleks pemakaman utama yaitu Ma’la di Mekkah atau Baqi’ di Madinah.
"Jemaah wafat sepenuhnya akan ditangani oleh Maktab di Arab Saudi. Petugas haji hanya memantau proses dan menyelesaikan administrasinya," kata Asa.
Selain itu, jemaah yang wafat tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk asuransi jiwa. Klaim asuransi akan diproses oleh Kementerian Agama usai proses penyelenggaraan haji selesai.
Petugas haji juga akan memastikan semua proses berlangsung dengan layak sesuai aturan dan prinsip penghormatan terakhir kepada jemaah.