Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, hari ini, Kamis (29/7/2021).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rencananya memanggil sejumlah kontraktor sebagai saksi pada persidangan Nurdin.
"Kalau memungkinkan empat orang sampai enam orang saksi kontraktor yang akan kita hadirkan," kata JPU KPK Andry Lesmana di Makassar, Senin (26/7/2021) lalu.