Makassar, IDN Times - Lima dari 24 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Sulawesi Selatan menerima penyerahan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. Penyerahan berkas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah ditutup pada 12 Mei lalu.
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Ahmad Adiwijaya mengatakan, menurutkan informasi dari daerah, lima KPU kabupaten menerima tim dari bakal pasangan calon dalam rangka penyerahan dukungan syarat minimal.
"Kelima kabupaten itu adalah Kepulauan Selayar, Jeneponto, Takalar, Wajo, dan Pinrang," kata Ahmad dikutip dari Antara, Rabu (14/5/2024).
