Makassar, IDN Times - Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan memastikan sebanyak 42 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mendapatkan remisi natal. Satu orang di antaranya dipastikan bebas. Pemotongan masa tahanan masing-masing lapas se-Sulsel itu, umumnya adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan lamanya.
Pemberian remisi tertuang berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS 1446. PK.01.01.02 Tahun 2019 dan PAS 1447. PK.01.01.02 Tahun 2019 Tanggal 19 Desember 2019. “Narapidana dan anak pidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (24/12).