Makassar, IDN Times - DPRD Kabupaten Gowa resmi menggulirkan hak angket untuk mengusut sejumlah polemik yang menyeret nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Keputusan itu diambil setelah mayoritas fraksi di parlemen menilai Sang Bupati tidak menghargai lembaga legislatif karena memilih memberikan klarifikasi di warung kopi ketimbang memenuhi panggilan resmi DPRD.
Penggunaan hak angket disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Senin (25/5/2026).
Sebanyak 40 anggota DPRD dari tujuh fraksi menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut. Langkah politik tersebut muncul di tengah isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa Husniah dengan seorang pria berinisial WA.
