Makassar, IDN Times - Unit Reskrim Polrestabes Makassar memastikan kasus penganiayaan di SMAN 1 (Smansa) Makassar terhadap siswa berinisial SM (15) bakal naik ke tahap penyidikan.
Sehingga, empat pelaku penganiayaan yakni MJS (Kelas XII 8), CS (XII 7) AFB (XII 5) dan ADH (XII 8) bakal segera ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap sidik setelah meninjauu TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
"Sementara sudah naik tahap sidik, seluruh siswa (yang diduga terlibat) sudah diperiksa, sudah cek TPK juga, ada CCTV kita amankan," kata Devi kepada awak media, Jumat (18/10/2024).
