Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

SMA Negeri 1 Makassar Keluarkan Satu Siswa yang Pukuli Juniornya

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Makassar, Sulihin Mustafa saat ditemui di kantornya, Kamis (10/10/2024) / (IDN Times : Darsil Yahya Mustari)

Makassar, IDN Times - Seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Makassar berinisial ADH yang merupakan salah satu pelaku pemukulan terhadap juniornya berinisial SM (15) dikeluarkan dari sekolah.

Hal itu diketahui dari jawaban somasi pengacara korban SM dengan nomor 421.3/903/UPT SMANSA.01/X/2024 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Sekolah SMA 1 Makassar, Sulihin Mustafa.

1. Satu siswa dikeluarkan pada 11 Oktober

Surat UPT SMA Negeri 1 Makassar yang merekomendasikan satu siswanya dikembalikan ke orangtuanya, Selasa (15/10/2024) / istimewa

Berikut ini isi dari surat tersebut;

Dengan hormat berdasarkan surat tertanggal 09 Oktober 2024 dan 11 Oktober 2024 kami menyampaikan hal sebagai berikut.

1. Pemberian sanksi pada pelaku pemukulan client saudara atas nama SM tidak dapat dilakukan secara langsung pasca kejadian karena dibutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

2. Pemberian sanksi oleh pihak sekolah dilakukan dalam 2 (dua) p. sebagai berikut:
a. Pada tanggal10 Oktober 2024 telah dilakukan pemberian sanksi berupa skorsing selama satu minggu dan pemberian pernyataan terakhir kepada pama-nama peserta didik berikut:

MJS (Kelas XII 8), CS (XII 7) AFB (XII 5)

b. Pada tanggal 11 Oktober 2024 telah dilakukan pemberian sanksi yaitu Mengembalikan Pembinaan Peserta Didik kepada orang tua atas nama ADH Kelas XII 8 berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Guru UPT SMAN 1 Makassar.

3. Kami dari pihak sekolah bersedia memberikan informasi terkait proses hukum yang dilaporkan pada kasus tersebut.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terimakasih.

2. Pengacara korban beryukur pelaku dikeluarkan dari sekolah

Pengacara korban, Muh Ruslan Ali saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (15/10/2024) / istimewa

Fajar selaku kuasa hukum korban mengatakan, siswa yang dikeluarkan dari sekolah merupakan otak pelaku penganiyaan juniornya.

"Pelaku utama kayaknya ini dari pengeroyokan itu, ini yang buat rencana pengeroyokan dari suratnya dikeluarkan dari sekolah tanggal 11 Oktober," kata Fajar kepada awak media, Selasa (15/10/2024).

Sementara pengacara korban lainnya yakni Ruslan Ali, mengaku bersyukur satu dari empat pelaku penganiyaan kliennya telah dikeluarkan dari sekolah.

"Saya bersyukur satu  dari empat pelaku dikembalikan kepada orangtunya," ujarnya.

3. Proses hukum tetap berjalan

Pintu gerbang SMA Negeri 1 Makassar, Sekolah SMA Negeri 2 Makassar Jl Gunung Bawakaraeng, Makassar,Kamis (10/10/2024) / (IDN Times : Darsil Yahya Mustari)

Kendati demikian, dia mengaku masih keberatan dengan kasus tersebut, sehingga pihaknya tetap ingin melanjutkkan kasus ini ke proses hukum.

"Biarlah proses hukum berjalan karena saya juga sudah melaporkan ke pihak Polrestabes Makassar bahwa korban pengeroyokan ini termasuk dalam ketegori penganiayaan berat karena ada luka di hidungnya dan selalu pusing karena dipukul bagian kepala bekalangnya," ungkapnya.

Ruslan mengungkapkan, dia dan orangtua korban sudah berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Makassar agar kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Ini akan ditindaklanjuti dengan peningkatan status dari proses lidik menjadi sidik," tuturnya.

Sementara itu, Kepsek SMA 1 Makassar, Sulihin Mustafa yang dikonfirmasi baik lewat pesan WhatsApp (WA) dan sambungan telepon, belum merespons.

4. Awalnya pihak sekolah menjatuhkan sanksi skorsing

Sekolah SMA Negeri 2 Makassar Jl Gunung Bawakaraeng, Makassar,Kamis (10/10/2024) / (IDN Times : Darsil Yahya Mustari)

Sebelumnya diberitakan, empat siswa SMA Negeri 1 (Smansa) Makassar yang diduga melakukan penganiayaan terhadap juniornya berinisial SM (15), disanksi skorsing selama sepekan oleh pihak sekolah.

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Makassar, Sulihin Mustafa mengatakan, pemberian sanksi terhadap empat pelaku sesuai tata tertib sekolah.

"Hari ini juga kita sudah beri tindakan saya sudah skorsing, ini juga jadi perjanjian yang terakhir bagi pihak yang melakukan hal itu," kata. Sulihin kepada saat ditemui awak media di SMA Negeri 1 Makassar, Kamis (10/10/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Darsil Yahya Mustari
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us