Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

4 Pejabat Pemkot Makassar Tunggu Keputusan Rehabilitasi Narkoba

Konferensi pers terkait penangkapan PNS Pemkot Makassar di Polrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Empat pejabat Pemerintah Kota Makassar yang terjerat kasus narkoba masih menunggu persetujuan soal pengajuan rehabilitasi. Mereka sudah menjalani asesmen oleh tim terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan pekan ini.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Trianto mengatakan, sejauh ini belum ada hasil asesmen. Sehingga belum diketahui apakah pengajuan rehabilitasi diterima atau tidak.

"Belum kami terima hasil rekomendasinya," kata Yudi kepada IDN Times, Sabtu (8/5/2021). 

Empat pejabat Pemkot Makassar kedapatan mengonsumsi sabu. Mereka adalah Asisten I M Sabri, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat M Yaman, Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan Irwan Muladi, dan mantan Camat Wajo Syafruddin.

1. Rehabilitasi ditujukan bagi pengguna atau pecandu narkoba

Ilustrasi. Ekspos tangkapan narkoba BNNP Sulsel. IDN Times/Humas BNNP Sulsel

Yudi menerangkan, rehabilitasi ditujukan kepada orang yang masuk kategori pengguna, pemakai, atau pecandu narkoba. Sedangkan empat pejabat Pemkot belum diketahui masuk kategori apa. Soal itu baru akan diketahui dari hasil asesmen tim terpadu dari BNNP, kejaksaan, kepolisian, tim medis, dan psikolog.

Pengajuan rehabilitasi juga masih akan diteruskan ke pengadilan. Persetujuan tergantung pemenuhan terhadap sejumlah syarat yang berlaku. "Tetap melalui putusan itu (pengadilan)," kata Yudi. 

2. Para tersangka masih ditahan di Polrestabes Makassar

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Yudi menyatakan empat tersangka hingga kini masih ditahan di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. Penyidik juga belum menerima adanya upaya pengajuan penangguhan penahanan terhadap mereka.

Sembari menunggu hasil asesmen, penyidik telah menyiapkan berkas perkara untuk dikirim ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Makassar.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)-nya kan kita sudah kirim, kita tunggu petunjuk selanjutnya," ucapnya. 

3. Rekomendasi rehabilitasi tergantung tim terpadu

Balaikota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

IDN Times berupaya menanyai Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel Jamaluddin soal pengajuan rehabilitasi oleh empat pejabat Pemkot Makassar. Namun dia belum merespons komunikasi lewat telepon. 

Sebelumnya, Jamaluddin mengatakan hasil rekomendasi sedianya disampaikan pada Jumat, 7 Mei 2021. "Jadi semua tergantung dari timnya, lewat hasil pemeriksaannya mereka, termasuk dengan barang bukti segala macam," kata Jamaluddin, Rabu, 5 Mei 2021.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
Aan Pranata
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan
Follow Us