Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan perdagangan manusia lintas provinsi.
Tiga orang perempuan yang belum disebutkan identitasnya jadi tersangka, setelah penyidik menggelar perkara internal sejak Senin 14 Desember 2020. Namun hingga kini, ketiga tersangka belum juga ditahan.
"Belum ada penahanan. Masih ada saksi-saksi yang belum hadir dan bahkan pihak pelapor atau korban justru tidak kooperatif," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul kepada jurnalis, Senin (4/1/2021).