Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permintaan tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua soal status penahanan.
Tiga terdakwa meminta agar status penahanannya dialihkan. Mereka masing-masing, Andi Naisyah Tunur Ania, Dantje Runtulalo, dan Andi Erwin Hatta Sulolipu.
"Namanya bukan penangguhan penahanan tapi, pengalihan tahanan. Kan sebelumnya dari tahanan di Rutan Polda, nah sekarang dia tahanan rumah," kata Faisal Silenang, penasihat hukum terdakwa Andi Naisyah, kepada IDN Times, Rabu (30/3/2022).