Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima titipan uang kerugian negara terkait perkara korupsi honorarium dan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Makassar. Dalam kasus ini ditetapkan tiga tersangka, termasuk dua eks Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud dan Iqbal Asnan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, titipan uang senilai Rp3,5 miliar itu diterima pada 9 November 2022 lalu. Uang kerugian negara berasal dari penyalahgunaan honorarium dan operasional Satpol PP Makassar di 14 Kecamatan tahun anggaran 2017-2020.
"Berdasarkan perhitungan penyidik titipan uang itu sebesar Rp3,5 milyar, ini pengembalian kerugian negara," kata Soetarmi saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis malam (10/9/2022).
