27 Orang Kembalikan Uang Korupsi Honor Satpol PP Makassar, Ada Camat

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima titipan uang kerugian negara terkait perkara korupsi honorarium dan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Makassar. Dalam kasus ini ditetapkan tiga tersangka, termasuk dua eks Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud dan Iqbal Asnan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, titipan uang senilai Rp3,5 miliar itu diterima pada 9 November 2022 lalu. Uang kerugian negara berasal dari penyalahgunaan honorarium dan operasional Satpol PP Makassar di 14 Kecamatan tahun anggaran 2017-2020.
"Berdasarkan perhitungan penyidik titipan uang itu sebesar Rp3,5 milyar, ini pengembalian kerugian negara," kata Soetarmi saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis malam (10/9/2022).
1. Ada 27 pejabat kembalikan uang negara, termasuk Camat

Soetarmi menerangkan, titipan uang pengembalian uang kerugian negara itu berasal dari 27 pejabat. Di antara mereka ada yang berstatus pegawai negeri sipil dengan jabatan camat di Makassar.
"Ada Camat dan jajarannya yang mengembalikan titipan uang kerugian negara tersebut, masing-masing jumlahnya itu tidak sama dikembalikan," kata Soetarmi.
"Jumlahnya paling sedikit yang kembalikan itu sebesar Rp11 juta dan yang paling besar itu Rp380 juta dari 27 orang itu," dia melanjutkan.
2. Kejati Sulsel: mengembalikan uang berarti beritikad baik

Penitipan kerugian negara diterima dari berbagai pihak. Mereka antara lain pengguna anggarak, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara yang terlibat pembayaran honorarium dan operasional Satpol PP Makassar tahun 2017-2020.
"Ini merupakan itikad baik untuk kembalikan kerugian negara yang dikeluarkan tapi tidak sesuai peruntukannya," kata Soetarmi.
Titipan uang ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel di BRI Kantor Cabang Panakkukang. Nanti yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
3. Kejati imbau penerima lainnya segera mengembalikan uang

Penyidik Kejati Sulsel masih menyelidiki lebih lanjut perkara korupsi Satpol PP Makassar. Seiring itu, orang-orang lain yang terlibat dan menikmati uang korupsi diharapkan segera mengembalikannya.
"Untuk itu kita imbau dan diharapkan kepada pihak yang merasa dan juga menerima aliran dana ini agar koperatif dan mengembalikan uang tersebut ke negara," kata Soetarmi.
Sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing, eks Kepala Satpol PP Makassar Muh. Iqbal Asnan, eks Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Abd Rahim Daeng Nya'la, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Imam Hud yang juga eks Kepala Satpol PP Makassar.



















