Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

252 Napi di Sulsel Terima Remisi Khusus Natal

252 Napi di Sulsel Terima Remisi Khusus Natal
Kadiv Pemasyarakatan, Suprapto, menyerahkan remisi kepada napi beragama Kristen di Rutan Makassar, Minggu (25/12/2022). Dok. Kemenkumham Sulsel
Share Article

Makassar, IDN Times - Sebanyak 252 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi yang beragama Kristen di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapatkan remisi khusus hari raya Natal tahun 2022.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal ini berasal dari 24 Unit Pelaksana Teknis di bawah Kanwil Kemenkumham Sulsel. 

“Dari 24 UPT yang ada di Sulsel, terdapat 17 UPT yang mengusulkan remisi natal, yang sejauh ini baru 16 UPT yang menerima remisi dengan total 252 WBP mendapatkan RK.I,” kata Liberti, dalam siaran pers, Minggu (25/12/2022).

1. Telah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal telah menjalani pidana selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai Hari Raya Natal tahun 2022. Selain itu, mereka juga dinyatakan berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan. 

“Remisi ini diberikan agar WBP dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana. Ini juga sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” kata Suprapto. 

2. Telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Suprapto mengatakan ke semua warga binaan yang menerima remisi khusus Natal ini telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Karena bersifat khusus, maka sesuai dengan ketentuan, remisi yang diberikan paling rendah 15 hari dan paling lama 2 bulan," katanya.

3. Dasar pemberian remisi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun dasar hukum pemberian remisi terhadap para WBP tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 tahun 1999. Kemudian, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Selanjutnya, Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

67 Sekolah Swasta Gratis Disiapkan untuk Siswa Tak Lolos SPMB Makassar

27 Jun 2026, 00:01 WIBNews