Makassar, IDN Times - Dua terdakwa kasus korupsi PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin sore (17/7/2023).
Dua saksi diperiksa tidak secara bersama-sama. Namun, mereka sama-sama dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim berkaitan pembagian laba PDAM Makassar tahun anggaran 2016, 2017, 2018, dan 2019.
Soal pembagian laba dalam bentuk bonus jasa produksi (jaspro), tantiem dan asuransi, Irawan mengatakan hal tersebut baru dilakukan PDAM Makassar pada tahun 2016.
"Pada saat saudara jadi sebagai direktur umum waktu itu 2015, apa ada pembagian tantiem atau jaspro?," tanya hakim anggota.
"Belum ada waktu itu yang mulia. Nanti itu di 2016 baru ada," jawab Irawan Abadi.
Diketahui, pada kasus korupsi dana PDAM Makassar ini kedua JPU menuntut kedua terdakwa karena mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.3 miliar lebih.
