16 Polisi di Sulsel Dipecat dengan Tidak Hormat Sepanjang 2024

- 16 polisi di Sulsel dipecat dengan tidak hormat sepanjang 2024
- Pelanggaran disiplin turun 37% dari 151 kasus pada 2023 menjadi 95 kasus pada 2024
- Kasus pelanggaran kode etik kepolisian naik 22,77% dari 101 kasus di 2023 menjadi 124 kasus di 2024
Makassar, IDN Times - Sebanyak 16 anggota kepolisian di Sulawesi Selatan (Sulsel) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa angka ini menunjukkan penurunan sebesar 5,88% dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 17 kasus.
"Untuk PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat terjadi penurunan yaitu minus 5,88%, di mana tahun 2023 sebanyak 17 orang dan tahun 2024 sebanyak 16 orang," ujar Yudhiawan saat rilis akhir tahun di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Senin (30/12/2024).
Selain itu, pelanggaran disiplin juga dilaporkan menurun secara signifikan, dari 151 kasus pada 2023 menjadi 95 kasus pada 2024, atau turun sebanyak 37%. Sebanyak 66 dari 95 kasus pelanggaran disiplin telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
Namun, Yudhiawan mencatat adanya peningkatan pada pelanggaran kode etik kepolisian. “Pelanggaran kode etik terjadi peningkatan sebanyak 23 kasus atau 22,77%, dari 101 kasus di 2023 menjadi 124 kasus di 2024,” ungkapnya.
Penyebab PTDH
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy, menjelaskan bahwa pemberhentian tidak hormat banyak disebabkan oleh pelanggaran pidana, termasuk kasus narkoba, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kasus narkoba menjadi penyumbang utama. Sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda, untuk pelanggaran narkoba kita tidak memberikan toleransi,” ujar Zulham.
Selain itu, kasus perselingkuhan dan KDRT juga menjadi perhatian, diikuti oleh tindak pidana lain yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Beberapa kali pelanggaran narkoba langsung kita PTDH. Selain itu, kasus perselingkuhan, KDRT, dan tindak pidana umum lainnya juga menjadi alasan sanksi PTDH,” tambah Zulham.
Langkah tegas ini, menurut Polda Sulsel, merupakan upaya untuk menjaga integritas dan disiplin di lingkungan kepolisian.