134 Kasus Kekerasan Seksual Anak Tercatat di Makassar Sepanjang 2025

- Pemkot Makassar perluas layanan pelaporan kekerasan anak
- Perlindungan anak tanggung jawab bersama pemerintah dan keluarga
- Munafri tekankan perlindungan anak harus berujung pada aksi nyata
Makassar, IDN Times - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar mencatat sebanyak 134 kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, 112 korban merupakan anak perempuan dan 22 lainnya anak laki-laki.
Seluruh korban telah memperoleh pendampingan hukum, asesmen psikologis, dan layanan pemulihan sosial. Penanganan kasus berlangsung secara terpadu melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk pihak kepolisian, tenaga medis, dan psikolog.
"Pendampingan psikologis dan hukum. Rehabilitasi dan reintegrasi anak korban kekerasan," kata Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menjadi narasumber Workshop Ruang Publik Ramah Anak di Baruga Anging Mammiri, Minggu (25/10/2025).
1. Pemkot Makassar perluas layanan pelaporan kekerasan anak

Pemerintah Kota Makassar juga memperluas layanan pelaporan cepat melalui aplikasi Lontara Plus dan Call Center 112, yang beroperasi selama 24 jam. Mekanisme ini diharapkan mempermudah masyarakat melaporkan kasus kekerasan terhadap anak tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.
Selain penanganan kasus, DP3A bersama UPTD PPA terus menjalankan edukasi perlindungan anak di sekolah, lingkungan RT/RW, dan komunitas. Program ini digabung dengan kegiatan Ruang Publik Ramah Anak (RPRA) di kelurahan dan kecamatan, agar pencegahan bisa dimulai dari tingkat keluarga dan lingkungan terdekat.
"Lorong ramah anak, taman tematik edukatif, car free day lorong, ruang laktasi publik, lorong bebas asap rokok," kata Munafri.
2. Perlindungan anak tanggung jawab bersama pemerintah dan keluarga

Munafri menegaskan bahwa angka tersebut menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Dia menilai perlindungan anak tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab keluarga dan masyarakat.
"Tentu, tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir membuat kebijakan dan layanan perlindungan, tapi kekuatan utama tetap ada pada keluarga, lingkungan, dan komunitas yang peduli," kata Munafri.
3. Munafri tekankan perlindungan anak harus berujung pada aksi nyata

Di akhir paparannya, Munafri menekankan agar upaya perlindungan anak tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata. Dia mengingatkan bahwa program yang dijalankan harus berujung pada aksi nyata dan berkelanjutan di tengah masyarakat.
"Minimal di tingkat organisasi, kami Pemerintah akan memastikan edukasi dan materi pencegahan kekerasan seksual benar-benar sampai ke masyarakat," kata Munafri.

















