Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

126 Pekerja di Sulsel Tercatat Kena PHK pada 2024

126 Pekerja di Sulsel Tercatat Kena PHK pada 2024
ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Makassar, IDN Times - Sebanyak 126 pekerja di Sulawesi Selatan tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2024. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas.

Data ini menjadi perhatian serius karena banyaknya pekerja yang kehilangan pekerjaan. Hingga kini, jumlah pekerja tersebut masih didata. Namun Jayadi menyebut Makassar kemungkinan menjadi wilayah dengan angka PHK tertinggi.

"Makassar pasti yang paling banyak karena dunia usaha lebih banyak di sini,”kata Jayadi saat diwawancarai IDN Times, Jumat (10/1/2025).

1. Faktor penyebab PHK

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Jayadi, penyebab utama PHK di Sulsel beragam, mulai dari penutupan perusahaan, pengurangan jumlah pekerja, hingga ketidakmampuan perusahaan untuk membayar gaji yang disebabkan oleh hasil produksi yang menurun.

Selain itu, perkembangan teknologi juga menjadi faktor yang tidak bisa dihindari. Pasalnya, otomatisasi telah menggantikan peran tenaga kerja manusia.

"Teknologi itu yang berkembang terus yang bisa membuat para pengusaha untuk mendapatkan hasil yang terukur maka teknologi ini menggeser orang," katanya.

Jayadi juga menjelaskan perbedaan antara pekerja yang di-PHK dan yang dirumahkan. Dirumahkan berarti pekerja masih menunggu panggilan kembali, sedangkan PHK adalah pemutusan hubungan kerja secara resmi dengan berbagai alasan.

"Ada namanya yang di-PHK, ada yang namanya dirumahkan. Dirumahkan sambil menunggu kapan dia dipanggil kembali dan memang ada satu yang pemutusan hubungan kerja dengan berbagai macam alasan dari pihak perusahaan," jelasnya.

2. Hak pekerja di-PHK

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Jayadi menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK tetap berhak mendapatkan pesangon. Pesangon, kata dia, adalah hak pekerja, dan perusahaan harus menyiapkannya.

"Itu haknya para pekerja kita. Jadi pesangon pasti disiapkan dan tentu setiap perusahaan sudah mempertimbangkan plus minus dari kebijakan yang dia mau ambil," kata Jayadi.

Menurutnya, perusahaan sudah mempertimbangkan keputusan PHK dengan cermat, termasuk kesiapan finansial untuk memberikan kompensasi kepada pekerja.

"Apakah itu rela mengeluarkan sejumlah uang dengan catatan agar untuk mengurangi biaya gaji dan sebagainya. Harus ada pesangon, tidak boleh tidak," kata Jayadi.

3. Upaya pemerintah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas.  (IDN Times/Asrhawi Muin)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sejauh ini, tidak ada laporan PHK massal. Namun untuk mengantisipasi lonjakan PHK, pemerintah meminta perusahaan dan pekerja untuk memanfaatkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) guna menemukan solusi terbaik.

"Tentu ada PKB antar perusahaan dengan pihak pekerja. Mungkin ada win-win solution yang bisa dibuat. Itu kan internalnya mereka," kata Jayadi.

Selain itu, pemerintah terus mendorong investasi yang diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru. Apalagi, tahun 2025 ini diprediksi menjadi tahun investasi.

"Tahun 2025 ini merupakan tahun investasi sehingga ujung-ujungnya kan terbuka lapangan kerja. Itu yang kita usulkan sehingga saudara-saudara kita yang ter-PHK mendapatkan lagi ruang untuk mendapatkan lapangan kerja,' katanya.

Selain itu, pemerintah juga rutin mengadakan job fair dan program perekrutan bagi pekerja. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan kembali.

"Kami melakukan upaya job fair dan berbagai macam perekrutan untuk para pekerja kita, apakah itu tenaga kerja baru maupun yang di-PHK," kata Jayadi.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin

Latest News Sulawesi Selatan

See More

ART Asal NTT Ditemukan Tewas di Perumahan Elite Makassar

28 Jun 2026, 14:05 WIBNews