Polisi di Kotamobagu Dilaporkan Perkosa Keponakan

Hasil penyelidikan menyebut hubungan berdasarkan kesepakatan

Manado, IDN Times – Polisi bernama Ipda Arman Rajab (37), di Kotamobagu, Sulawesi Utara, ditangkap usai dilaporkan memerkosa keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi mengatakan, peristiwa yang dilaporkan orang tua korban terjadi pada tahun 2020. Saat itu, korban berinisial SA (16), pergi dari rumahnya di Minahasa Utara, Sulawesi Utara ke rumah Arman di Kotamobagu.

Arman ditangkap petugas Polresta Kotamobagu pada Jumat (9/9/2022), setelah desersi sekitar enam bulan. Dia kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Asyik Pesta Miras, Lelaki Asal Kotamobagu Tewas Ditikam di Manado

1. Hubungan seksual didasarkan kemauan bersama

Polisi di Kotamobagu Dilaporkan Perkosa KeponakanKonferensi pers gabungan Polres Kotamobagu, Sabtu (10/9/2022). Salah satu kasus yang diungkap adalah dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi. IDNTimes/Istimewa

Kapolres Dasveri mengatakan, ketika kasus ini heboh, Arman disebut memperkosa SA. Namun, berdasarkan pemeriksaan polisi, kejadian tersebut atas kesadaran dan kemauan bersama. Kejadian bermula saat Arman yang mendapati SA belum tidur, bertanya hingga memergoki korban sedang menonton video porno.

“Saat itu terduga pelaku lewat di depan kamar korban yang pintunya terbuka dan mendapati korban belum tidur dan sedang menonton sesuatu di handphonenya. Terduga pelaku bertanya ke korban kenapa belum tidur,” kata Dasveri pada konferensi pers, Sabtu (10/9/2022).

“Jadi setelah terduga pelaku memergoki korban menonton video porno, akhirnya mereka menonton bersama. Persetubuhan terjadi setelah itu atas dasar kemauan bersama serta tidak ada ancaman kekerasan atau paksaan,” sambung Dasveri.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh kedua orang tua korban di Minut sejak tahun 2020. Ketika itu, kedua orang tua korban memberitahunya agar mendaftar jadi Polwan.

“Korban sudah tidak mau daftar jadi Polwan karena menganggap dirinya sudah pernah bersetubuh dengan orang,” ujar Dasveri.

2. Keluarga terduga pelaku dan korban sempat sepakat damai

Polisi di Kotamobagu Dilaporkan Perkosa KeponakanIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Persetubuhan yang dilakukan Arman dan SA rupanya tak hanya sekali terjadi. Korban diketahui sering menginap di rumah Arman dan melakukannya berkali-kali.

Meski begitu, kedua orang tua SA tidak terima hingga akhirnya mereka berdiskusi bersama keluarga terduga pelaku. Pihak kedua keluarga sempat sepakat berdamai dengan syarat Arman harus berhenti dari kepolisian.

Hal tersebut membuat Arman sempat memberikan surat pengunduran diri kepada Polres Kotamobagu pada awal Maret 2022. Namun surat pengunduran diri tersebut belum diproses oleh Polres Kotamobagu karena masih diselidiki penyebab Arman mundur.

“Waktu itu tidak langsung diproses karena masih dicari tahu penyebab Arman mengundurkan diri. Tapi dia sudah desersi sejak Maret,” tambah Dasveri.

3. Sanksi kode etik tetap berjalan

Polisi di Kotamobagu Dilaporkan Perkosa KeponakanKondisi Polres Kotamobagu pasca kebakaran, Kamis (3/3/2022). IDNTimes/Istimewa

Kemudian, meskipun hubungan berdasarkan kesepakatan bersama korban, Arman tetap menjalani sidang kode etik. Jika terbukti bersalah, Arman terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu, Arman juga akan menjalani sidang pidana atas laporan ibu korban ke Polres Kotamobagu yang masuk tanggal 5 September 2022. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Terduga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman,” kata Dasveri.

Baca Juga: Dishub Sulut Belum Naikkan Tarif Angkutan Umum, Perusahaan Mengeluh

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya