Marak Kasus Kekerasan Seksual, Sulawesi Utara Belum Punya Perda Khusus

Predikat kabupaten/kota layak anak tak membantu penanganan

Manado, IDN Times – Kasus kekerasan seksual di Sulawesi Utara kian marak. Tak hanya perempuan, kasus ini juga menimpa anak di bawah umur.

Terbaru, anak perempuan berusia 7 tahun bernama Renatta Managha, dibunuh dan mayatnya diperkosa oleh kekasih sepupunya, Andika Putra Lihawa (21). Sebelumnya, pada tahun 2022 publik juga dihebohkan dengan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan bernama Ica (10) dengan tersangka ayah tirinya sendiri.

Koordinator Program LSM Swara Parampuang (Swapar), Mun Djenaan, mengatakan kebanyakan pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban. “Sebenarnya sudah lama kasus kekerasan seksual itu banyak di sini, cuma masyarakatnya belum terbuka. Tidak memiliki keberanian melapor, aib, dan macam-macam alasannya,” ujar Mun, Jumat (31/3/2023).

1. Kekerasan seksual semakin sadis karena pengaruh media sosial

Marak Kasus Kekerasan Seksual, Sulawesi Utara Belum Punya Perda Khususilustrasi media sosial (pexels.com/Tracy Le Blanc)

Mun melihat media sosial memiliki pengaruh besar terhadap semakin sadisnya kasus kekerasan seksual. Dengan tidak bisa dibendungnya media sosial, masyarakat bebas mengakses video maupun informasi yang memuat sadisme.

Untuk itu, Mun meminta keluarga lebih mengawasi anak-anak mereka terutama yang masih dibawah umur, baik dari segi tontonan maupun lingkungan sosialnya. “Seharusnya kalau anak di rumah tidak kelihatan 1-2 jam, itu dicari,” ucap Mun.

Keluarga juga diminta membaca kebiasaan di lingkungan untuk mencegah kasus kekerasan seksual terjadi.

2. Belum ada perda yang mengatur soal kekerasan seksual di Sulut

Marak Kasus Kekerasan Seksual, Sulawesi Utara Belum Punya Perda KhususIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Sulut dan kabupaten/kota di dalamnya masih belum memiliki perda sebagai turunannya. Di sisi lain, pemerintah memberikan predikat kabupaten/kota layak anak di beberapa daerah di Sulut, seperti Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kota Manado, Kabupaten Minut, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Mun melihat predikat tersebut tak memberikan pengaruh apapun terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. “Sulut ini mendorong beberapa daerah menjadi daerah layak anak. Indikatornya di mana? Kebijakan perlindungan nggak ada, program perlindungan nggak ada, fasilitas-fasilitas ramah anak juga nggak ada,” ujar Mun.

Selama ini, Mun melihat pemerintah hanya seperti pemadam kebakaran untuk menangani kasus kekerasan seksual. “Kalau ada kasus kekerasan seksual terus viral, baru bergerak, gerombolan baru ke situ. Pencegahannya seperti apa? Pencegahan itu melalui kebijakan,” ucap Mun.

Baca Juga: Pemulangan Jenazah Rendy Ondang dari Kamboja ke Sulut masih Berproses

3. Daerah diminta membuat program terkait kekerasan seksual

Marak Kasus Kekerasan Seksual, Sulawesi Utara Belum Punya Perda KhususBocah perempuan bernama Renatta Managha (7) yang sempat hilang ditemukan meninggal dunia di Pantai Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (29/3/2023). IDNTimes/Dok. Polresta Manado

Selain membuat perda, pemerintah hingga di tingkat terbawah juga diminta membangun kesadaran masyarakat terkait kasus kekerasan seksual. Misalnya dengan mengedukasi bentuk-bentuk kekerasan seksual hingga mengajarkan anak cara berinteraksi dengan orang lain.

“Mungkin ada ibu yang berpikir, ah itu kan ayahnya sendiri. Bukan soal dengan ayahnya sendiri, tetapi ini kan memberikan pencegahan berdasarkan ilmiah, sifat-sifat dasar manusia,” tambah Staf Database Swapar, Nurhasanah.

Nurhasanah mengatakan pihaknya sedang berusaha memenuhi target agar di semua desa/kelurahan memiliki peraturan desa perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Kemudian, jika sudah memiliki aturan tersebut, desa/kelurahan diminta membuat program penanganan kasus kekerasan seksual, misalnya dengan membentuk pos pengaduan.

Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Sulut Minta Pelaku Dihukum Mati

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya