Sidang Kode Etik Kapolsek Parigi Terduga Pemerkosa Digelar Sabtu Besok

Palu, IDN Times - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan sidang kode etik terhadap Kapolsek Parigi Moutong digelar Sabtu (23/10/2021) besok. Polisi berinisial IGDN itu diduga memperkosa anak dari seorang tahanan Polsek setempat.
Didik menjelaskan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng telah menyelesaikan berkas perkara dugaan kasus perkosaan yang menimpa perempuan berinisial S.
"Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IGDN," kata Didik dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (22/10/2021).
1. Sidang kode etik berlangsung tertutup
Didik mengatakan, berkas perkara dugaan perkosaan telah diverifikasi oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng. Didik berdalih sidang kode etik dilaksanakan tertutup karena alasan kasus dugaan asusila.
"Karena terkait dugaan kasus asusila, sehingga pelaksanaan sidang digelar tertutup,” kata Didik.
2. Polda Sulteng masih periksa saksi-saksi untuk pidana umum
Selain sidang kode etik, kata Didik, kasus Kapolsek Parigi juga diproses pidana umum. Saat ini, penyidik masih sementara memeriksa sejumlah saksi.
"Bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Didik.
Dari penyidikan inilah kata dia, akan kembali dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.
“Besok hari Sabtu (23/10) apapun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan disampaikan kepada publik,” Didik menerangkan.
Baca Juga: Polda Sulteng Periksa Korban yang Diduga Disetubuhi Kapolsek
3. Kapolsek iming-imingi bebaskan ayah korban dari ditahan
Kasus dugaan perkosaan ini awalnya terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut ke media lokal yang ada di Kota Palu.
Dari informasi yang dihimpun, Kapolsek Parigi awalnya mengirim chat berupa ajakan untuk berhubungan badan dengan korban. Kapolsek menyampaikan iming-iming bakal membebaskan ayah korban yang sedang ditahan di Polsek Parigi terkait satu kasus hukum.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi pun telah mengunjungi rumah korban dan berjanji untuk menuntaskan kasus ini dan menindak polisi yang terbukti bersalah.
Baca Juga: Polda Sulteng Diminta Usut Dugaan Asusila Kapolsek di Parigi Moutong