Seorang Polisi Inisial RN di Makassar Ditangkap Terkait Sabu-Sabu

RN ditangkap bersama dua perempuan dan tiga laki-laki lain

Makassar, IDN Times - Seorang anggota polisi bersama lima rekannya di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan anggota polisi terkait narkoba itu, dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana. Kata Komang, polisi tersebut berinisial RN (38).

"Untuk sementara oknum RN ini diamankan terlebih dahulu bersama tersangka lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Komang dikutip ANTARA, Minggu (27/3/2022).

1. RN ditangkap bersama lima orang lainnya

Seorang Polisi Inisial RN di Makassar Ditangkap Terkait Sabu-SabuIlustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dijelaskan Komang, polisi RN dan lima rekannya ditangkap Tim Khusus Tindak Pidana Narkoba Ditnarkoba Polda Sulsel, saat sedang mengonsumsi sabu-sabu.

Kelima tersangka lain selain RN, yaitu dua ibu rumah tangga berinisial AWA (35) dan ED (30). Lalu AAZ (32), MF (14), dan FD (29) yang bekerja di bidang swasta.

2. Enam tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda

Seorang Polisi Inisial RN di Makassar Ditangkap Terkait Sabu-SabuIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih jauh Komang mengatakan, keenam tersangka narkoba ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Makassar.

Pertama yaitu di sebuah indekos di Jalan Toa Daeng 5, Kelurahan Batua Raya, Manggala dan kedua di Jalan Pampang belakang pabrik besi Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang.

Keenam tersangka, kata Komang, ditangkap berdasar laporan masyarakat yang mencurigai mereka menggunakan narkoba karena sering berkumpul di lokasi penangkapan.

"Ini dua TKP mereka diamankan semuanya di rumah indekos. Ini masih dalam pengembangan dan untuk sementara mereka menggunakannya," ucap Komang.

Baca Juga: Disidak Propam, Tes Urine Seorang Polisi di Makassar Positif Narkoba

3. Barang bukti sabu 171 gram

Seorang Polisi Inisial RN di Makassar Ditangkap Terkait Sabu-SabuKabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana. (Istimewa)

Dalam penangkapan itu, jelas Komang, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 171, 47 gram. Barang itu kini sudah dibawa ke Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar untuk diteliti lebih lanjut.

Keenam pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kanit Reskrim di Luwu Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba Jenis Sabu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya