Ditegur Bawa Badik ke Masjid, Ayah dan Anak di Bone Bunuh Tetangga

Makassar, IDN Times - Ayah dan anak di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan harus meringkuk di penjara usai membunuh tetangganya. Pelaku masing-masing berinisial AD (60) dan AH (34), sementara korbannya lelaki berinisial AJ (45).
Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia (Subsi PIDM) Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar menjelaskan, penganiayaan berat berujung kematian itu terjadi pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 15.30 Wita. Kejadiannya di Dusun 4 Lanca Baru 2, Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge.
“Ayah dan anak tersebut memarangi dan menikam korban berulang kali menggunakan parang dan badik hingga meninggal dunia dengan sejumlah luka di perut, kaki, tangan, punggung, dan dada,” kata Rayendra dalam keterangan resminya, Kamis (1/8/2024).
1. Berawal dari cekcok di masjid

Rayendra menerangkan, Selasa (30/7/2024), sehari sebelum kejadian, pelaku AD dan mertua korban sempat cekcok di masjid dekat rumah mereka, yaitu Masjid Al Ikhlas. Pelaku ditegur karena dianggap terlalu cepat ikamah untuk ibadah salat zuhur.
Saat masuk waktu salat asat, cekcok antara pelaku dan korban berlanjut. “Pelaku AD kembali ditegur oleh mertua korban karena membawa badik ke Masjid. Nah di situ korban AJ ini ikut menegur juga,” ucap Rayendra.
“Pelaku AD merasa tersinggung dan dipermalukan lalu mengampaikan ke anaknya, lelaki AH,” dia menambahkan.
2. Korban dibunuh saat pulang kerja

Korban AJ yang berprofesi sebagai tukang kayu itu dibunuh saat pulang bekerja membangun kandang ayam, Rabu (31/7/2024). “Pelaku telah menunggu korban di jalan poros desa dengan senjata tajam parang yang sudah terhunus dan badik,” ucap Rayendra.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung mendatangi korban dan menikam serta memerangi korban hingga tewas di tempat.
3. Pelaku menyerahkan diri

Usai membunuh pelaku AH langsung menyerahkan diri ke Polsek Dua Boccoe. “Anggota Polsek di Back Up Polres Bone langsung mencari keberadaan AD atau ayah dari pelaku yang menyerahkan diri. Kita berhasil menangkapnya di area kebun milik pelaku bersama barang bukti parang dan badik,” ucap Rayendra.
Saat ini AD dan AH masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Polisi bakal menjerat keduanya dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.