PPA Makassar: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Mengkhawatirkan

Ada 326 kasus kekerasan seksual pada anak hingga Juli 2023

Makassar, IDN Times - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menunjukkan angka yang memprihatinkan menurut catatan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Makassar.

Kata Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Muslimin, hingga Juli 2023 ada 326 kasus yang ditangani, di mana kasus itu didominasi kekerasan seksual anak.

"Sampai kemarin itu sudah di angka 326 kasus yang kita tangani, dan itu yang kita tangani 70 persen (mendominasi) adalah kasus anak," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Rabu (2/8/2023).

"Berbagai macam bentuk kekerasan anak, mulai dari kekerasan fisik, psikis dan yang mengkhawatirkan dan yang paling tinggi itu justru kekerasan seksual," lanjutnya.

1. PPA bikin layanan perlindungan anak pasca perceraian

PPA Makassar: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak MengkhawatirkanIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk itu lanjut Muslimin, saat ini pihaknya sedang berupaya membangun salah satu mekanisme layanan dalam perlindungan anak pasca perceraian orang tuanya. Pasalnya, hal ini bisa menekan angka kekerasan anak.

"Karena (perceraian) dampaknya banyak sekali, mulai dari sengketa hak asuh anak, penelantaran dan itu dampak-dampak yang turun dari perceraian itu," terang Muslimin.

2. Kerja sama PPA-LPSK buat layanan kompenasi bagi anak

PPA Makassar: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Mengkhawatirkanilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Melalui layanan tersebut, korban kekerasan anak akan mendapat pelayanan dan juga dipenuhi semua kebutuhannya, seperti proses rehabilitasi sampai layanan restitusi.

"Ada beberapa kasus sudah kita lakukan layanan restitusi. Kita sudah kerjasama ya dengan LPSK, baru-baru ini kita rapat bakal memberikan layanan restitusi. Jadi nanti ada kompensasi yang didapatkan, tapi itu diputus pengadilan dulu," ujar Muslimin.

Baca Juga: Makassar Darurat Kekerasan Seksual Anak, Ada 133 Kasus hingga Mei 2023

3. PPA nilai layanan restitusi bisa bantu proses pemulihan

PPA Makassar: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak MengkhawatirkanKepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Muslimin. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Menurut Muslimin, layanan restitusi atau kompensasi bagi anak korban kekerasan itu mesti dilakukan, karena bisa membantu memulihkan kondisi yang dialami korban.

"Yang paling penting bagi kami adalah itu (restitusi) merupakan pemulihan, karena semua korban anak ini kenapa kita harus pulihkan, ahli bilang seperti 1 dari 3 anak pernah jadi korban kekerasan," jelasnya.

"Makanya, di situ kenapa lahir ini layanan pemulihan, sama seperti korban kekerasan seksual anak jika tidak dipulihkan, ya, nanti akan melahirkan terus generasi kekerasan berukutnya," Muslimin menambahkan.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, DP3A Makassar Dorong Penerapan UU TPKS

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya