Bus Bantuan Kemenhub untuk BRT Bakal Diberi Pelat Merah

Pemprov gelontorkan anggaran Rp500 juta

Makassar, IDN Times - Sebanyak 15 unit Bus Rapid Transit (BRT) yang merupakan bantuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk Pemprov Sulsel akan diberi pelat merah.

Hal ini dikemukakan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Fahlevi Yusuf di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (6/12).

Dia menyebutkan, kendaraan-kendaraan tersebut telah menjalani pengecekan fisik untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan status pelat merah atau kendaraan dinas.

"Sudah selesai cek fisik. Sisa pembayaran pajak. Kemungkinan minggu depan hadir pelatnya, pelat merah," kata Fahlevi.

Baca Juga: Jatuh Bangun BRT Makassar yang Terus Merugi

1. Masih berkoordinasi dengan Kemenhub

Bus Bantuan Kemenhub untuk BRT Bakal Diberi Pelat MerahIDN Times/Asrhawi Muin

Fahlevi mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemenhub terkait peruntukan bus-bus BRT tersebut setelah diberi pelat merah.

"Kita belum dapat petunjuk, yang jelas kami sementara dengan pusat membahas mekanisme kalau itu dimanfaatkan oleh daerah seperti apa," kata Fahlevi.

2. Gelontorkan anggaran Rp500 juta

Bus Bantuan Kemenhub untuk BRT Bakal Diberi Pelat MerahIlustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk permohonan pelat sendiri, Pemprov Sulsel telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp500 juta. Anggaran ini, kata Fahlevi, juga sudah termasuk biaya administrasi, registrasi dan identifikasi kendaraan, serta pengecekan fisik. 

"Anggarannya sekitar Rp500 juta karena satu unit hampir Rp25 juta. Kita sudah anggarkan ini di APBD Perubahan," sebutnya.

3. Bus awalnya untuk kendaraan angkutan massal

Bus Bantuan Kemenhub untuk BRT Bakal Diberi Pelat MerahIDN Times / Aan Pranata

Sebagai informasi, BRT ini diserahkan oleh Kemenhub RI kepada Pemprov Sulsel setahun yang lalu, tepatnya pada 6 Desember 2018. 

Kendaraan yang dirancang sebagai angkutan umum ini sebenarnya diperuntukkan bagi kabupaten/kota di Sulsel untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan angkutan umum. 

Akan tetapi, selama ini BRT tersebut belum dimanfaatkan dan hanya dibiarkan terparkir di lapangan Kantor Gubernur Sulsel.

Baca Juga: Ditanya Soal Subsidi BRT, Begini Jawab Pemprov Sulsel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya