Imbas Kades Dugem, ACC Sulawesi Sebut Dana Desa Bukan untuk Bimtek
Intinya Sih...
- Kepala desa di Kabupaten Bone masuk THM usai bimtek, diusut oleh Kemendes PDTT dan Dinas PMD Sulsel.
- Peneliti ACC Sulawesi, Hamka, mendukung respons cepat pemerintah. Anggaran dana desa untuk bimtek bertentangan dengan regulasi.
- Hamka meminta evaluasi dari Dinas PMD terhadap anggaran bimtek yang seharusnya tidak dibebankan kepada peserta.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengusutan atas kasus kepala desa di Kabupaten Bone yang masuk ke tempat hiburan malam (THM) di Makassar usai mengikuti bimbingan teknis (Bimtek), masih dilakukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel.
Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Hamka mengapresiasi respons cepat pemerintah terhadap kasus tersebut. “Bahwa saat ini ada tim khusus yang dibentuk oleh Kemendes pada intinya kami mendukung hal itu. Namun kami berharap bahwa tim tersebut harus bekerja secara transparan dalam artian hasil temuannya harus disampaikan ke publik,” ungkapnya kepada IDN Times, Rabu (15/05/2024).
1. Dana desa dipakai untuk Bimtek keliru
Menurut Hamka, sumber anggaran dana desa yang dipakai para kepala desa untuk mengikuti bimtek adalah langkah yang keliru. Bahkan bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) peraturan Kementerian Desa No 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024.
Yakni, fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa dan/atau program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Menurutnya, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan kementerian desa No. 7 tahun 2023.
“Jadi berdasarkan aturan tersebut, ketika anggaran yang digunakan para kepala desa bersumber dari dana desa, maka jelas bertentangan dengan peraturan kementerian desa dan bisa dipastikan tidak sesuai peruntukan,” ujar Hamka.
2. Kasus tersebut harus jadi bahan evaluasi pemerintah
Hamka meminta pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas PMD melakukan evaluasi terhadap kegiatan Bimtek utamanya dalam hal anggaran yang digunakan.
“Karena menurut kami seharusnya anggarannya tidak dibebankan kepada peserta, melainkan anggaran kegiatan atau program dari dinas PMD. Sehingga kegiatan- kegiatan serupa dilakukan dengan skema pengadaan barang dan jasa (PBJ),” tukasnya.
3. PMD sayangkan perilaku oknum kades
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Jayadi Nas, menyayangkan perilaku sejumlah oknum kepala desa di Bone yang masuk ke THM pada Rabu, (08/05/2024). Dia mengaku peristiwa tersebut menjadi bahan pembelajaran.
Termasuk bagaimana menyelenggarakan Bimtek yang inovatif dan kreatif. "Kami akan mengoreksi lagi bagaimana mengoordinir peserta. Hal ini tentu di luar kendali panitia. Kita belajar bersama lah dari kejadian ini," jelasnya.
Kontributor: Faisal Mustafa
Baca Juga: Kades asal Bone Dugem, PMD Sulsel Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa