Satreskrim Polrestabes Makassar Tangkap  Muncikari Prostitusi Online 

Tersangka promosikan teman kencan lewat aplikasi chating

Makassar, IDN Times - Anggota Satuan Reskrim Polrestabes Makassar membongkar praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Makassar. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko dalam keterangannya di Mapolrestabes Makassaar, Sabtu (6/5), menyebutkan anggotanya mencokok seorang muncikari berinisial AL bersama tiga perempuan remaja yang dijajakan lewat aplikasi online, di salah satu hotel berbintang di jalan Sultan Hasanuddin, Makassar. Ketiga perempuan yang dijadikan sebagai PSK berusia belasan tahun dan berstatus sebagai korban, yakni berinisial RL, AN dan SV. 

“Kami amankan di salah satu hotel berbintang di Makassar seorang muncikari dan tiga perempuan sebagai komoditi yang dijajakan,” ujar Indratmoko.

 

1. Muncikari mencari pelanggan lewat aplikasi chat online

Satreskrim Polrestabes Makassar Tangkap  Muncikari Prostitusi Online IDN Times/Abdurrahman

Indratmoko menyebutkan, modus tersangka AL adalah menjajakan sejumlah perempuan remaja pada pria-pria hidung belang di Makassar menggunakan aplikasi Me-Chat. Setelah ngobrol beberapa saat lewat aplikasi Me-Chat dengan calon pelanggannya, tersangka kemudian mengajak pelanggannya bertransaksi di hotel yang disepakati pelanggan dan muncikarinya. 

2. Muncikari pasang tarif sekali kencan mencapai Rp1 juta

Satreskrim Polrestabes Makassar Tangkap  Muncikari Prostitusi Online IDN Times/Abdurrahman

Indratmoko menjelaskan, muncikari memasang tarif pada pelanggannya dengan kisaran Rp1 juta. Pelanggan akan memilih perempuan yang akan dikencaninya dari foto-foto yang disodorkan tersangka. Polisi menyita sejumlah barang bukti 6 telepon pintar dan sebuah pakaian dalam milik PSK jaringan tersangka. 

Baca Juga: Pemohon Pindah Memilih di Makassar Harus Sertakan Surat Tugas

3. Tersangka muncikari dijerat pasal berlapis

Satreskrim Polrestabes Makassar Tangkap  Muncikari Prostitusi Online IDN Times/Abdurrahman

Akibat perbuatan tersangka AL yang bertindak sebagai muncikari, ia dijerat beberapa pasal, yakni Pasal 296 KUHP tentang memfasilitasi perbuatan cabul orang lain, jucnto Pasal 506 KUHP tentang muncikari yang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman kurungan penjara selama 1 tahun, serta Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


“Tersangka kini ditahan di sel Mapolrestabes Makassar, sedangkan ketiga perempuan yang dijadikan PSK hanya diambil keterangannya,” pungkas Indratmoko.k

Baca Juga: Terdakwa Pembakar Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya