Polisi Tembak Begal yang Melukai Seorang Ibu di Makassar 

Tersangka merampas tas dan melukai korban dengan pisau

Makassar, IDN Times - Tim Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil melumpuhkan pelaku yang membegal seorang ibu paruh baya di Makassar, Jumat dini hari tadi (5/7). 

Tim yang dipimpin Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius, mencokok tersangka AC (17), di tempat persembunyiannya, di Jalan Daeng Ramang, Biringkanaya, Makassar. Saat diringkus anggota Timsus Polda Sulsel, tersangka AC mencoba melawan sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan yang mengenai kedua kaki tersangka.

Tersangka AC diketahui membegal seorang ibu bernama Martina Sahertian (58), saat baru saja turun dari mobil angkot di Jalan Minasa Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, beberapa hari lalu. Saat AC diamankan ia tidak bisa mengelak, polisi menemukan barang bukti tas milik korban dari tangan tersangka.

Baca Juga: Polisi Sulsel Tembak Mati Buronan 43 Kasus Begal 

1. Tersangka menyerang korbannya menggunakan pisau

Polisi Tembak Begal yang Melukai Seorang Ibu di Makassar Timsus Polda Sulsel

Artenius mengatakan, saat beraksi tersangka AC menarik paksa tas korban yang berisi ponsel dan sejumlah surat-surat penting. Saat korban mencoba mempertahankan tas, tersangka langsung mencabut pisau dan menyerang korban, hingga akhirnya korban terpaksa merelakan tasnya dibawa kabur tersangka. Korban diketahui mengalami luka di beberapa jari tangannya dan harus dirawat di rumah sakit. 

“Setelah merebut tas korban, tersangka dan rekannya menggunakan sepeda motor langsung kabur menuju ke rumahnya di daerah Santaria, Jalan Kerung-kerung,” ujar Artenius.

2. Timsus Polda Sulsel juga menangkap rekan tersangka

Polisi Tembak Begal yang Melukai Seorang Ibu di Makassar Timsus Polda Sulsel

Sebelum menangkap tersangka AC, anggota Polsek  Rappocini lebih dulu menangkap penadah hasil curian, berinisial DN. Setelah menangkap DN dan AC, Timsus Polda Sulsel kembali menangkap tersangka BG, yang diketahui ikut bersama AC melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). 

“Tersangka AC bertindak sebagai eksekutor atau pemetik yang tugasnya mengambil barang korban, sedangkan tersangka BG bertugas sebagai joki, yang mengemudikan sepeda motor, usai merampas tas dan melukai korbannya, keduanya langsung kabur,” pungkas Artenius.

3. Tersangka AC dan rekannya diancam pidana penjara paling lama 12 tahun

Polisi Tembak Begal yang Melukai Seorang Ibu di Makassar Pixabay.com

Akibat perbuatannya, tersangka AC dan BG dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara. Saat ini keduanya dijebloskan di sel tahanan Mapolsek Biringkanaya, untuk diproses sebelum kasusnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Makassar.

Aksi begal sadis beberapa bulan terakhir ini kembali marak di Makassar. Dua pekan lalu, anggota Resmob Polda Sulsel menembak mati pelaku begal sadis, berinisial RS (21), di Jalan Metro Tanjung Bunga. Tersangka RS diketahui terlibat lebih dari 40 kasus pencurian dengan kekerasan di Makassar.

Baca Juga: Nyambi Jadi Begal, Tukang Ojek di Sudiang Diringkus Polisi 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya