Masa Tahanan Diperpanjang, Nurdin Abdullah Lebaran di Tahanan KPK

Penahanan Nurdin diperpanjang 30 hari

Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Dia ditahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lain, Edy Rahmat, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nurdin.

"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip dari Antara, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Tambahan dalam Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah

1. Penahanan diperpanjang kepentingan penyidikan

Masa Tahanan Diperpanjang, Nurdin Abdullah Lebaran di Tahanan KPKGubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dihadirkan pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Nurdin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, sejak 27 Februari 2021. Sedangkan Edy ditahan di Rutan KPK Kavling C1/Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta.

Ali menyatakan perpanjangan masa penahanan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. "Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," ucap Ali.

2. Masa penahanan dua kali diperpanjang

Masa Tahanan Diperpanjang, Nurdin Abdullah Lebaran di Tahanan KPKIlustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ini bukan kali pertama KPK memperpanjang masa penahanan Nurdin Abdullah. Sebelumnya masa tahanan diperpanjang selama 40 hari, yakni pada 19 Maret hingga 27 April 2021. Perpanjangan itu berarti Nurdin Abdullah akan melewati lebaran Idulfitri di dalam tahanan.

Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) sebagai tersangka pemberi suap.

3. KPK sita barang bukti elektronik

Masa Tahanan Diperpanjang, Nurdin Abdullah Lebaran di Tahanan KPKTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esni

Sebelumnya KPK mengamankan bukti berupa barang elektronik dari penggeledahan dua lokasi di Kota Makassar, Selasa (13/4) dalam penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan kawan-kawan.

Dua lokasi tersebut, yakni rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di di Kecamatan Mariso, Kota Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan G.Lokon, Kota Makassar.

"Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Selanjutnya, bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali Fikri.

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi. Mereka di antaranya legislator DPRD Makassar Erick Horas, eks Bupati Bulukumba Andi Sukri M Sappewali, hingga anak Nurdin Abdullah M Fathul Fauzi Nurdin.

Baca Juga: KPK Cecar Kadis PUPR Bulukumba soal Kedekatan dengan Nurdin Abdullah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya