KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur lewat OTT

Tim KPK butuh waktu mengumpulkan keterangan dan barang bukti

Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara,  lewat operasi tangkap tangan, Selasa malam (21/9/2021).

Informasi itu dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. OTT berlangsung di Kolaka Timur pada Selasa sekitar pukul delapan malam waktu setempat.

"Tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Sultra," kata Ali dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: KPK Gelar OTT di Koala Timur, Sejumlah Orang Ditangkap

1. Penyidik masih memeriksa bupati

KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur lewat OTTIlustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ali menerangkan, para pihak yang ditangkap masih dimintai keterangan oleh tim KPK. Penyidik punya waktu 24 jam untuk menentukan status mereka. Perkembangan soal penangkapan itu akan disampaikan lebih lanjut.

"KPK masih memiliki waktu untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung," ujar Ali.

2. Ketua KPK nyatakan tidak pandang bulu

KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur lewat OTTANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ketua KPK Firli Bahuri belum berkomentar banyak soal penangkapan Bupati Kolaka Timur. Dia cuma membenarkan soal tertangkapnya bupati serta sejumlah orang lain.

"KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan peran untuk pemberantasan korupsi," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan KPK berkomitmen memberantas korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. "Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK," ujar Firli.

3. Penyidik butuh waktu mengumpulkan keterangan dan barang bukti

KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur lewat OTTIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Firli mengatakan KPK akan memberikan penjelasan secara utuh terkait OTT di Kolaka Timur tersebut setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai.

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai karena kami bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebut lah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," ucapnya.

Menurutnya, KPK bekerja dengan berpedoman kepada azas-azas pelaksanaan tugas, yakni menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Tunggu dan berikan waktu untuk penyidik menyelesaikan pekerjaannya," kata Firli.

Baca Juga: KPK Benarkan Tak Beri Pesangon buat 56 Pegawai yang Akan Dipecat

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya