Viral Pelanggan PLN di Makassar Harus Bayar Tagihan Listrik Rp19 Juta

Pelanggan unggah curhatan di media sosial

Makassar, IDN Times - Netizen kembali dibikin heboh dengan beredarnya keluhan pelanggan PLN yang diwajibkan membayar tagihan hingga belasan juta rupiah. Informasi tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun Twitter,  Mocca@ummudaardaa, pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Dalam sejumlah dokumentasi yang diunggahnya, salah satunya menyertakan bukti kuitansi pembayaran tagihan listrik sebesar Rp19 juta kepada PT PLN, UIW Sulselrabar, UP3 Makassar Selatan, ULP Panakkukang, Kota Makassar.

"HEH @pln_123 NGOTAK KALIAN YA!!! LISTRIK CUMA 900 WATT MALAH DIKASIH TAGIHAN SAMPAI 19 JUTA!!! MAKAN GAJI BUTA YA KALIAN!!!," tulis caption dalam unggahan pertamanya.

1. Pernah protes namun tetap diwajibkan membayar meski dicicil

Viral Pelanggan PLN di Makassar Harus Bayar Tagihan Listrik Rp19 JutaTwitter. Mocca@ummudaardaa

Mocca mengaku, pernah memprotes ke pihak PLN. Namun, dia tetap diwajibkan membayar tagihan meskipun harus menyicil. Dalam unggahan itu, Mocca bahkan sempat menyertakan naman Presiden Joko 'Jokowi' Widodo agar keluhannya sebagai pelanggan didengar.

"HALO BAPAK @jokowi, TAGIHAN LISTRIK SAYA MENCAPAI JUMLAH YANG TIDAK WAJAR. 19 JUTA PADAHAL TIDAK PERNAH MENUNGGAK SEKALIPUN!!! @pln_123 NGGA MEMBERI SOLUSI YANG BAIK!!! APA-APAAN!!!," tulisnya.

Mocca juga merespons netizen yang mempertanyakan bukti tagihan yang dibebankan untuk bulan Agustus 2020 ini. Mocca bilang tagihan normal per bulan yang biasa dibayarkan hanya sebesar Rp400 ribu dengan kapasitas listrik 900 WATT.

2. Ternyata kesalahan pencatatan 2 tahun lalu, akibatnya pembayaran membengkak sampai Rp19 juta

Viral Pelanggan PLN di Makassar Harus Bayar Tagihan Listrik Rp19 JutaIlustrasi pengecekan listrik oleh pegawai PT PLN Dok. PLN

Di unggahan selanjutnya, Mocca mengaku kalau pihak PLN telah memberikan penjelasan. Itu pun setelah pihaknya berupaya mendatangi langsung kantor PLN wilayah setempat untuk meminta penjelasan. Pihak PLN memberikan penjasan soal kekeliruan tagihan.

"AKHIRNYA PIHAK PLN DATANG MENJELASKAN DAN ALASANNYA KARENA KESALAHAN 2 TAHUN LALU. PERTANYAAN SAYA KENAPA BARU USUT SEKARANG. DAN JAWABANNYA SUDAH SAYA DUGA, SALAH CATAT DARI DUA TAHUN LALU. JADI TETAP YAH KAMI DISURUH BAYAR WALAU NYICIL," tulisnya lagi.

Mocca selanjutnya kembali menulis, Sabtu pekan ini pihaknya bakal kembali menemui petugas PLN. "SEMOGA RESPON KELEAN INI BAE-BAE! JANGAN NGASIH WIN WIN SOLUTION YANG UJUNG-UJUNGNYA TETAP BAYAR WALAU NYICIL. ZOLIM KELEAN PE PEGAWAI ITU!," tulisnya.

Unggahan itu mengundang simpati banyak pengguna Twitter lainnya. Beberapa di antara netizen mengaku pernah mengalami kejadian serupa namun tagihannya tidak sampai belasan juta rupiah. Sebagiannya, mendorong agar kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Listrik Gratis PLN untuk Agustus, Bisa via WhatsApp

3. Penjelasan PLN Sulselrabar

Viral Pelanggan PLN di Makassar Harus Bayar Tagihan Listrik Rp19 JutaHumas PLN Sulselrabar

Humas PT PLN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat, Eko Wahyu Prasongko membenarkan kejadian itu. Eko bilang persoalan tersebut kini telah ditangani jajaran petugas PLN ULP Panakkukang. "Saya sementara nunggu laporan dari PRM Panakkukang. Karena di wilayah mereka jadi mereka yang tahu," ujar Eko kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

Eko menjelaskan, petugas PLN menagih berdasarkan data real yang ada di pelanggan. Sesuai dengan kapasitas pemakaian atau KWH meter yang digunakan pelanggan. "Kalau KWH meternya menunjukkan di angka sekian yang harus dibayar, sekian listrik yang sudah dipakai pelanggan, makanya PLN nagih," jelas Eko.

Eko tidak menampik bahwa catatan tagihan yang diprotes pelanggan adalah kekeliruan pencatatan dua tahun sebelumnya. Tepatnya, 2018 lalu. "KWH meter itu kan ada di pelanggan tentunya dia akan terakumulasi terus. Pada saat akumulasinya sudah banyak, PLN menagih karena PLN merasa pelanggan ini sudah pakai listriknya sekian. Sesuai dengan akumulasinya sekian," ucapnya.

Eko mengatakan, seharusnya pelanggan yang bersangkutan melaporkan beberapa bulan sebelumnya, atau setiap kali merasa bahwa tagihannya tidak masuk akal. Atau tidak sesuai dengan penggunaan listrik dengan beban yang harus dibayarkan. "Supaya harus segera dikoreksi," ungkap Eko.

Saat ini lanjut Eko, pihaknya sementara menginvestigasi persoalan tersebut. PLN, kata dia, akan memverfikasi kembali seluruh data tagihan pelanggan yang memprotes. Hanya saja, beban sesuai tagihan yang diwajibkan tetap harus dibayarkan meskipun dicicil. "Kalau memang benar dan pelanggan belum bayar listriknya pasti PLN juga akan tagih," imbuh Eko menyudahi. 

Baca Juga: Disangka Petugas PLN, Pria di Makassar Leluasa Mencuri Kabel Optik

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya